Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Pertamina Patra Niaga mengumumkan mulai 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram (kg) atau LPG subsidi harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan menjelaskan persyaratan tersebut diimplementasikan untuk meningkatkan kontrol dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi tepat sasaran untuk LPG 3 kg.
“Dapat kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata dia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (28/5/2024).
1. Seluruh agen dan pangkalan melakukan pencatatan secara digital
Pertamina telah membangun dan mengoperasikan pangkalan LPG 3 Kg melalui Program One Village One Outlet (OVOO). (Dok. PPN Sumbagsel). Untuk memastikan pelaksanaan persyaratan penggunaan KTP pada pembelian LPG 3 kg mulai 1 Juni, seluruh agen dan pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian.
Pendataan dilakukan di titik pangkalan dan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang dikenal sebagai Merchant Application atau MAP.
“Seluruh agen dan pangkalan itu di titik pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan dalam aplikasi,” tuturnya.
Baca Juga: Pertamina Layangkan Surat Teguran ke SPBE yang Sunat Isi LPG 3 Kg
2. Sebanyak 247.805 pangkalan telah mencatat transaksi minimal satu kali
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
Ilustrasi LPG 3 kg. (Dok. Istimewa) Dari total 253.365 pangkalan, sebanyak 247.805 pangkalan telah mencatat transaksi minimal satu kali, atau setara dengan 98,8 persen. Update data ini mencakup periode hingga 30 April 2024 dan masih dalam proses penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya.
Dari 100 persen transaksi yang dicatat di pangkalan, sekitar 88 persen sudah selesai mencatat setiap transaksinya di pangkalan-pangkalan yang mereka miliki atau kelola.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” ujar Riva.
Baca Juga: Jangan Beli LPG 3 Kg yang Isinya Gak Penuh, Cek Pakai Cara Ini!