Badai PHK Mengancam, Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No Pay
Pengusaha minta dukungan DPR RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) tentang jam kerja fleksibel atau flexible working. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto mengatakan, para pengusaha mengusulkan kepada Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.
"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022
Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal
1. Pengusaha minta dukungan DPR RI
Pengusaha meminta dukungan Komisi IX demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan merestui adanya kebijakan dari Kemnaker dalam bentuk permenaker. Sebab, para pembeli dari luar negeri atau brand global selalu menginginkan adanya supremasi hukum dari kepatuhan sosial oleh dunia usaha.
"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," sebutnya.
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh Tinggi Tapi Banyak PHK? Ini Penyebabnya