TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Badai PHK Mengancam, Pengusaha Minta Ada Aturan No Work No Pay

Pengusaha minta dukungan DPR RI

ilustrasi pabrik (unsplash.com/pauleinerhand

Jakarta, IDN Times - Pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) tentang jam kerja fleksibel atau flexible working. Tujuannya agar pengusaha bisa memberlakukan asas no work no pay.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Anne Patricia Sutanto mengatakan, para pengusaha mengusulkan kepada Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan aturan agar perusahaan bisa memberlakukan jam kerja minimal 30 jam seminggu.

"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Kemnaker Catat 10 Ribu Orang Kena PHK per September 2022

Baca Juga: Daftar Raksasa Teknologi yang Melakukan PHK Massal

1. Pengusaha minta dukungan DPR RI

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Pengusaha meminta dukungan Komisi IX demi mengurangi jumlah orang yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan merestui adanya kebijakan dari Kemnaker dalam bentuk permenaker. Sebab, para pembeli dari luar negeri atau brand global selalu menginginkan adanya supremasi hukum dari kepatuhan sosial oleh dunia usaha.

"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," sebutnya.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh Tinggi Tapi Banyak PHK? Ini Penyebabnya

2. Jika tidak ada fleksibilitas jam kerja akan berujung PHK massal

unsplash.com/layoff

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit mengatakan, masalah PHK sangat serius dan harus diantisipasi. Oleh karena itu, pihaknya berharap dapat dipertimbangkan adanya permenaker yang mengatur fleksibilitas jam kerja dengan prinsip no work no pay.

"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita gak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," ujar Anton.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya