Asyik, Tukang Ojek hingga UMKM Bakal Dapet Bansos BBM Mulai Oktober
Pemda diminta segera siapkan penganggarannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar mulai Oktober ini pemerintah daerah (pemda) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada tukang ojek, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
"Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," bunyi pasal 2 ayat 1 pada PMK tersebut, dikutip IDN Times, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga: Mau Daftar Jadi Penerima Bansos? Akses Aplikasi Cek Bansos aja!
Baca Juga: Bansos untuk Kompensasi Kenaikan BBM dari Jokowi Dinilai Terlalu Kecil
1. Rincian bansos yang dianggarkan pemda
Dijelaskan dalam pasal 2 ayat 2, pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk (a) pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian (b) untuk penciptaan lapangan kerja, dan (c) pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
"Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a termasuk di dalamnya bantuan sosial tambahan," bunyi ayat 3.
Baca Juga: Bansos Rp24 T Dinilai Tak Cukup Jaga Daya Beli Kalau Harga BBM Naik