TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut syarat dan cara klaim

BPJS Ketenagakerjaan resmi merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) Tahun 2023. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Intinya Sih...

  • BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
  • Ahli waris akan menerima total manfaat senilai Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta, dengan syarat peserta memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
  • Ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JKM.

Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial saat pensiun atau kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM).

Program tersebut memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Dikutip dari laman resminya, JKM, menurut UU Nomor 40 Tahun 2004, JKM bertujuan untuk memberikan santunan kematian agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.

JKM penting karena biaya kematian di Indonesia tidak murah. Mulai dari biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka, kremasi atau pemakaman, hingga ritual-ritual adat atau agama yang memerlukan biaya besar.

BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengeluaran tersebut melalui program Jaminan Kematian.

Baca Juga: 2 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online dengan Mudah, Simak!

1. Nominal JKM Rp42 juta ditambah beasiswa hingga Rp174 juta

Penyerahan santunan kematian kepada 3 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp126 juta. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Ahli waris peserta JKM BPJS Ketenagakerjaan akan menerima total manfaat senilai Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta.

Rinciannya meliputi santunan kematian sebesar Rp20 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, dan santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta.

Selain itu, beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta diberikan untuk dua anak, dengan syarat peserta memiliki masa iuran minimal tiga tahun dan meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit terkait.

Beasiswa tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan anak hingga usia 23 tahun, menikah, atau bekerja.

2. Syarat mengklaim Jaminan Kematian

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Untuk mengklaim manfaat uang tunai dari program JKM, ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, ahli waris harus berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta.

Jika tidak ada pasangan atau anak, ahli waris bisa merupakan keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua, atau saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

Selain itu, ahli waris harus menyiapkan dokumen permohonan klaim yang mencakup:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan milik peserta
  • e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  • Buku Nikah (jika ahli waris adalah istri/suami sah peserta)
  • Surat Referensi Kerja peserta
  • Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya