Apa Itu Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut syarat dan cara klaim
Intinya Sih...
- BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Kematian (JKM) untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
- Ahli waris akan menerima total manfaat senilai Rp42 juta serta beasiswa hingga Rp174 juta, dengan syarat peserta memiliki masa iuran minimal tiga tahun.
- Ahli waris harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JKM.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial saat pensiun atau kehilangan pekerjaan, tetapi juga memiliki program Jaminan Kematian (JKM).
Program tersebut memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Dikutip dari laman resminya, JKM, menurut UU Nomor 40 Tahun 2004, JKM bertujuan untuk memberikan santunan kematian agar ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah peserta meninggal dunia.
JKM penting karena biaya kematian di Indonesia tidak murah. Mulai dari biaya transportasi ambulans, sewa rumah duka, kremasi atau pemakaman, hingga ritual-ritual adat atau agama yang memerlukan biaya besar.
BPJS Ketenagakerjaan menjamin pengeluaran tersebut melalui program Jaminan Kematian.
Baca Juga: 2 Cara Mengubah Data BPJS Kesehatan secara Online dengan Mudah, Simak!