TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Dugaan Skandal Impor Beras, Menperin Ungkit Masalah Kontainer

Sudah komunikasi dengan Sri Mulyani

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita. (dok Kemenperin)

Intinya Sih...

  • Menteri Perindustrian soroti masalah tertahannya 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak selama tiga bulan.
  • Pihaknya berkomunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memperoleh data terkait isi muatan dari 26 ribu kontainer yang tertahan.
  •  

Jakarta, IDN Times - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, menyoroti masalah tertahannya 26 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya selama tiga bulan.

Agus menyatakan keinginannya untuk mengetahui isi kontainer tersebut guna menetapkan kebijakan yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri. Hal itu sejalan dengan munculnya temuan Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri yang mengindikasikan adanya masalah pada dokumen impor yang tidak lengkap dan tidak sesuai.

Hal itu menyebabkan biaya demurrage atau denda di wilayah pabean/pelabuhan Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur mencapai Rp294,5 miliar yang kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai pembina industri (saya) memiliki kepentingan mengetahui apa aja isi 26 ribu kontainer tersebut. Kami punya kepentingan karena kami wajib menyiapkan kebijakan untuk melakukan mitigasi barang apa saja yang masuk dalam negeri," kata Agus dalam keterangan yang dikutip Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: DPR Dukung Langkah Menperin Hentikan Relaksasi Impor 

1. Menperin sudah berkomunikasi dengan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani memanjat truk di Pelabuhan Tanjung Priok. (IDN Times/Triyan).

Agus mengungkapkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani untuk memperoleh data terkait isi muatan dari 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Sudah komunikasi (dengan Sri Mulyani), tapi belum ada respons," ujar Agus.

Baca Juga: Menperin Pelajari Isu Kebangkrutan Sritex

2. Kinerja Bapanas sebagai regulator menjadi sorotan

Impor beras yang dilaksanakan oleh Perum Bulog. (dok. Bulog)

Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagai regulator yang berkomitmen pada pembangunan ekosistem pangan nasional dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kolaborasi, dinilai tidak sesuai dengan kenyataan.

Pernyataan tersebut bertentangan dengan temuan dokumen riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri tertanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Plh Kepala SPI, Arrahim K. Kanam.

Dokumen riviu sementara tersebut mengungkapkan adanya masalah pada dokumen impor yang tidak lengkap dan tidak sesuai prosedur. Hal ini mengakibatkan biaya demurrage di wilayah pabean/pelabuhan Sumatra Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.

“Terdapat keterlambatan dan atau kendala dokumen impor yang tidak proper dan complete sehingga menyebabkan kontainer yang telah tiba di wilayah pabean/pelabuhan tidak dapat dilakukan clearance,” bunyi dokumen tersebut dilihat IDN Times.

Dokumen riviu sementara Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri mengungkapkan, clearance di wilayah pabean atau pelabuhan terhambat karena dokumen impor belum diterima atau tidak lengkap melebihi waktu yang ditentukan. Dokumen impor tersebut kerap belum lengkap dan valid saat kapal sudah tiba sehingga menghambat proses clearance.

Selain itu, dokumen tersebut juga mencatat adanya kendala pada sistem Indonesia National Single Windows (INWS) selama kegiatan impor tahap 11 pada Desember 2023, di mana dokumen yang diterima perlu perbaikan setelah di-submit ke aplikasi INWS.

Baca Juga: Jokowi Tegur Kepala Daerah, Susah Payah Pungut Pajak Malah buat Impor

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya