TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2023, yang Mau Mudik Wajib Cek!

Sebelum mudik, jangan lupa siapkan saldo e-toll kamu

ilustrasi arus mudik di jalan tol (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Salah satu hal yang identik dengan Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri adalah mudik. Tidak bisa dimungkiri bahwa mudik sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia. Mudik merupakan suatu kegiatan seseorang pulang ke kampung halamannya untuk bertemu dengan saudara atau kerabat. Mudik biasanya dilakukan oleh umat muslim yang ingin merayakan momen Lebaran di tanah kelahirannya.

Sebelum mudik, tentu kamu perlu mempersiapkan beberapa hal agar perjalanan mudik dapat berjalan dengan lancar. Salah satunya adalah dengan mengetahui tarif tol yang hendak kamu lewati untuk pulang kampung.

Biasanya, para pemudik yang berangkat dari Jakarta akan melalui tol Jakarta-Cikampek atau Japek. Tol ini mempunyai panjang sebesar 73 kilometer yang menghubungkan Cawang, Jakarta Timur hingga Karawang, Jawa Barat. 

Pada 2019, pemerintah membangun tol layang Jakarta-Cikampek yang diberikan nama jalan layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau jalan layang MBZ. Nama ini sendiri diambil dari nama putra mahkota Abu Dhabi dan digunakan sebagai penghormatan Uni Emirat Arab (UEA) yang sudah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun dengan Indonesia.

Berikut ini adalah tarif tol Jakarta-Cikampek yang perlu kamu ketahui dan untuk seluruh golongan dihitung dari asal perjalanan gerbang tol Jakarta Intercontinental atau Jakarta IC.

Baca Juga: Mudik Gratis Indomaret 2023: Tujuan ke Jogja dan Solo

Baca Juga: Tol Cusumdawu Dibuka 14 April 2023, Disiapkan untuk Mudik

1. Golongan I

ilustrasi macet (pexels.com/Stan)

Dalam jalan tol, terdapat golongan-golongan yang ditentukan sesuai dengan jenis kendaraannya. Beberapa jenis kendaraan mobil yang termasuk ke dalam golongan I adalah mobil, sedan, bus, pick-up, jip, serta truk kecil. Berikut ini adalah tarif tol Jakarta-Cikampek untuk golongan I.

  • Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur: Rp4 ribu 
  • Cikunir: Rp7 ribu 
  • Bekasi Barat: Rp7 ribu 
  • Bekasi Timur: Rp7 ribu 
  • Tambun: Rp7 ribu 
  • Cibitung: Rp7 ribu 
  • Cikarang Barat: Rp7 ribu 
  • Cibatu: Rp12 ribu 
  • Cikarang Timur: Rp12 ribu 
  • Karawang Barat: Rp12 ribu 
  • Karawang Timur: Rp20 ribu 
  • Kalihurip: Rp20 ribu 
  • Cikampek: Rp20 ribu

Baca Juga: Mudik 2023, Jasa Marga Usulkan Tol Japek Tanpa One Way

2. Golongan II dan III

Sejumlah kendaraan melintas di ruas Tol (ANTARA FOTO/Fauzan)

Selanjutnya terdapat golongan II dan III. Golongan ini memiliki tarif yang berbeda dengan tarif golongan I. Yang termasuk ke dalam golongan II dan III adalah truk besar yang mempunyai 2 gandar dan 3 gandar. Berikut adalah tarifnya

  • Pondok Gede Barat atau Pondok Gede Timur: Rp6 ribu 
  • Cikunir: Rp10,5 ribu 
  • Bekasi Barat: Rp10,5 ribu 
  • Bekasi Timur: Rp10,5 ribu 
  • Tambun: Rp10,5 ribu 
  • Cibitung: Rp10,5 ribu 
  • Cikarang Barat: Rp10,5 ribu 
  • Cibatu: Rp18 ribu 
  • Cikarang Timur: Rp18 ribu 
  • Karawang Barat: Rp18 ribu 
  • Karawang Timur: Rp30 ribu 
  • Kalihurip: Rp30 ribu 
  • Cikampek: Rp30 ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya