Terlilit Utang Rp 1 Triliun, PT Sariwangi Diputus Pailit
Sariwangi dinilai tidak memenuhi kewajiban bayar utang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sungguh tragis nasib perusahaan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency yang memproduksi teh celup Sariwangi. Sebab, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan perusahaan tersebut pailit. Hal itu gara-gara PT Sariwangi Agricultural Estate Agency gagal membayar utang senilai Rp1 triliun kepada PT Bank ICBC Indonesia.
"Mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian atau homologasi dari pemohon (ICBC), menyatakan perjanjian homologasi batal. Menyatakan termohon 1 (Sariwangi) dan termohon 2 (Indorub) pailit dengan segala akibat hukumnya," ujar Ketua Hakim Abdul Kohar saat membacakan amar putusan pada Selasa (16/10) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Abdul menilai Sariwangi dan Indorub lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar utang sesuai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Lalu, bagaimana awal mula perusahaan kebanggaan Indonesia itu bisa dinyatakan bangkrut?
Baca Juga: Unilever Pastikan Tetap Produksi Teh Celup SariWangi
1. Sariwangi punya tagihan utang Rp1,05 triliun
Dari salinan putusan yang ditujukan bagi media, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir pada 9 Oktober 2016 lalu. Sariwangi punya tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan senilai Rp35,71 miliar.
Restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub akan dibayar setelah waktu tenggang enam tahun pasca homologasi (perdamaian). Sedangkan, utang bunga akan langsung dibayar setiap bulan, selama delapan tahun pasca homologasi.
Salinan putusan menunjukkan informasi yang lebih detail yakni 4,75 persen dari utang akan dibayarkan di tahun pertama dan kedua. Lalu, 5,5 persen dari pembayaran utang direalisasikan pada tahun ketiga dan keempat. 6,5 persen dibayarkan pada tahun kelima dan keenam. 7,5 persen dari utang akan dibayar pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Tagihan bunga yang seharusnya dicicil setiap bulan kemudian masih ditangguhkan pasca homologasi. Artinya, Sariwangi dan Indorub seharusnya sudah membayar sejak Oktober 2016 lalu. Sayangnya, kedua perusahaan itu baru mulai membayar pada Desember 2017.
"Ini juga tidak jelas pembayarannya untuk apa? Karena selain utang bunga yang ditangguhkan, debitor juga punya kewajiban atas bunga sejak 9 Oktober 2016 dan seterusnya. Karena tagihannya kan terus jalan," ujar kuasa hukum PT Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim kepada media pada Selasa kemarin.