Partai Buruh: Subsidi Upah bagi 8,8 Juta Pekerja Sangat Diskriminatif
Buruh yang bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan tak akan dapat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menilai kebijakan pemberian subsidi upah hanya bagi 8,8 juta pekerja tidak tepat sasaran dan diskriminatif. Sebab, pemerintah hanya memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, subsidi upah senilai Rp1 juta itu akan dinikmati hanya oleh pekerja di luar kota besar atau kota industri.
"Padahal, yang paling terdampak dari pandemik COVID-19 dan kenaikan harga barang adalah buruh yang bekerja di kota industri. Tetapi, karena mereka sudah mendapatkan upah di atas Rp3,5 juta justru dianggap tak berhak mendapat subsidi tersebut," ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan tertulis pada Kamis, 7 April 2022.
Kebijakan subsidi upah senilai Rp1 juta disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers pada 5 April 2022 lalu. Pemberian subsidi tersebut akan berlangsung sepanjang 2022 ini. Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk upah yang bakal didistribusikan ke 8,8 juta pekerja.
Said pun mempertanyakan program subsidi upah ditujukan bagi siapa. Ia tidak menentang program pemberian subsidi upah itu, namun target penerimanya dinilai salah sasaran.
"Kalau penerima subsidi upah adalah buruh yang bergaji di bawah 3,5 juta ke bawah, maka tidak banyak buruh di daerah industri yang bisa menerimanya. Buruh yang banyak menerima rata-rata di area seperti Pacitan dan Boyolali. Sedangkan, buruh di Surabaya, Gresik, Pasuruan, Mojokerto hingga Pasuruan, tidak akan mendapatkan subsidi upah," katanya memberikan penjelasan.
Lalu, apa tuntutan dari Partai Buruh terhadap pemerintah yang menggulirkan kebijakan subsidi upah?
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Khusus untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: [BREAKING] Pekerja Gaji di Bawah Rp3 Juta Bakal Dapat Subsidi Upah
1. Pekerja yang tak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seharusnya bisa ikut dapat subsidi
Di dalam keterangan tertulisnya, Said mengusulkan agar pemerintah turut memasukan para pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima bantuan subsidi upah. Said menyebut seorang pekerja bisa terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan lantaran didaftarkan oleh pemilik usaha.
"Jangan membuat kebijakan yang diskriminatif. Kalau ada buruh yang tidak ikut BPJS Kesehatan maka yang salah adalah pengusaha yang tidak mendaftarkan buruh tersebut sebagai peserta BPJS. Jadi, tidak adil kalau mereka tidak diberikan subsidi upah atas sesuatu yang bukan kesalahannya," tutur dia.
Said pun mewanti-wanti pemerintah agar memiliki anggaran yang cukup untuk program subsidi upah ini. Kebijakan subsidi upah ini merupakan kelanjutan bantuan serupa pada tahun 2021. Bedanya, pada tahun lalu, penerima subsidi upah adalah mereka yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Editor’s picks
Baca Juga: Asyik, 8,8 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta