KKP Catat 66 Perusahaan Antre Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut
KKP klaim belum pernah keluarkan izin ekspor pasir laut
Intinya Sih...
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah mengeluarkan izin ekspor pasir laut.
- Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sejak beleid untuk membuka keran ekspor pasir laut disahkan, 66 perusahaan sudah antre mengajukan izin pemanfaatan dan ekspor pasir laut. Meski begitu, prosesnya hingga diberikan izin untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya masih panjang.
"Karena di dalam negeri sendiri masih dilakukan verifikasi dan validasi. Sesuai dengan instruksi Pak Menteri, prinsip kehati-hatian dijaga betul sehingga dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu betul-betul kami teliti," ujar Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro dalam video KKP, dikutip Rabu (18/9/2024).
Dia menambahkan, KKP masih melihat semua aspek. Pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan penelitian dan pengecekan berulang.
"Sehingga kita bisa memastikan bahwasanya nanti yang mengelolanya itu sesuai dengan apa yang ada di dalam PP 26 ya ataupun dalam Permen KP terkait dengan pemanfaatan sedimentasi jadi masih berproses," tuturnya.
Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah ada izin ekspor sedimentasi yang diterbitkan oleh KKP bagi perusahaan tertentu.
"Kami belum mengatur ekspor, meskipun peminatnya banyak. Yang diatur baru di dalam negeri," ucapnya.