TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KKP Catat 66 Perusahaan Antre Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut

KKP klaim belum pernah keluarkan izin ekspor pasir laut

Aktivitas penambangan pasir laut di Perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya Sih...

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum pernah mengeluarkan izin ekspor pasir laut.
  • Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sejak beleid untuk membuka keran ekspor pasir laut disahkan, 66 perusahaan sudah antre mengajukan izin pemanfaatan dan ekspor pasir laut. Meski begitu, prosesnya hingga diberikan izin untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya masih panjang. 

"Karena di dalam negeri sendiri masih dilakukan verifikasi dan validasi. Sesuai dengan instruksi Pak Menteri, prinsip kehati-hatian dijaga betul sehingga dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu betul-betul kami teliti," ujar Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro dalam video KKP, dikutip Rabu (18/9/2024). 

Dia menambahkan, KKP masih melihat semua aspek. Pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan penelitian dan pengecekan berulang.

"Sehingga kita bisa memastikan bahwasanya nanti yang mengelolanya itu sesuai dengan apa yang ada di dalam PP 26 ya ataupun dalam Permen KP terkait dengan pemanfaatan sedimentasi jadi masih berproses," tuturnya.

Ia menegaskan hingga saat ini belum pernah ada izin ekspor sedimentasi yang diterbitkan oleh KKP bagi perusahaan tertentu.

"Kami belum mengatur ekspor, meskipun peminatnya banyak. Yang diatur baru di dalam negeri," ucapnya. 

1. Aturan turunan pembukaan keran ekspor pasir akhirnya diterbitkan

Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara, keran ekspor pasir laut resmi dibuka usai aturan turunan PP Nomor 26 tahun 2023 disahkan. Ada dua aturan turunan yang mengatur soal ekspor pasir laut. 

Pertama, Permendag Nomor 20 Tahun 2024, dan kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Presiden Joko "Jokowi" Widodo sendiri mengizinkan ekspor pasir laut dengan dalih pembersihan atau pengendalian sedimentasi.

Izin ekspor pasir laut hasil kerukan itu secara khusus diatur dalam Pasal 9. Dalam beleid itu, hasil pengerukan pasir laut dari sedimentasi bisa dijual ke luar negeri asalkan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Baca Juga: Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Luhut: yang Diekspor Itu Sedimen

2. Jokowi bantah buka keran ekspor pasir laut

Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 di JCC (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sementara Jokowi menegaskan aturan yang diteken adalah perizinan ekspor untuk hasil sedimentasi di laut, bukan pasir laut. 

"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. Yang dibuka itu sedimen, sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi bukan, kalau diterjemahkan pasir, beda lho ya," ujar Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa kemarin. 

Kebijakan ini menjadi sorotan luas publik lantaran sempat dilarang selama 20 tahun lewat aturan yang diteken oleh Megawati Soekarnoputri saat masih menjadi presiden. Sedangkan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap berkukuh meminta publik untuk dapat memahami hasil sedimentasi laut dengan pasir laut berbeda. 

"Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," kata dia. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya