TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka, Jokowi Dituding Untungkan Oligarki

Pengerukan pasir laut bisa sebabkan kerusukan ekosistem laut

Kapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dokumentasi WALHI Sulsel)

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi membuka ekspor pasir laut dengan aturan baru
  • Publik curiga kebijakan ini hanya menguntungkan segelintir oligarki dan merusak ekosistem laut
  • Organisasi lingkungan dan masyarakat meminta pemerintah mencabut aturan tersebut karena dapat merusak ekosistem laut dan perekonomian masyarakat

Jakarta, IDN Times - Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, menilai kebijakan terbaru Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang membuka kembali ekspor pasir laut bakal menguntungkan segelintir oligarki belaka. Namun, harga yang harus dibayar sangat mahal yakni ancaman rusaknya ekosistem laut. 

Pembukaan keran ekspor pasir laut diberi payung hukum lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Setahun setelahnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan aturan turunan yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Dengan adanya dua peraturan turunan tersebut, maka kebijakan ekspor pasir laut resmi berlaku. 

"Publik patut mencurigai kebijakan buka keran ekspor pasir laut ini memiliki latar belakang rente ekonomi, dan menguntungkan segelintir oligarki dengan cara merusak ekosistem laut," ujar Anthony di dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/9/2024). 

Menurutnya, alasan yang disampaikan oleh pemerintah bahwa ekspor pasir laut demi membersihkan sedimentasi adalah alasan yang dicari-cari. Alasan itu, kata Anthony, hanya akal-akalan demi bisa meraup untung miliaran dolar. 

"Tetapi, mereka tidak mempedulikan kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut," tutur dia. 

"Kalau memang alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, maka Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut tersebut," imbuhnya. 

1. Jokowi diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai presiden

Presiden Jokowi dalam acara pengarahan pejabat TNI-Polri di IKN (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Lebih lanjut, Anthony mengatakan, ekspor pasir laut kali terakhir dilakukan 20 tahun lalu. Ketika tampuk kekuasaan dipegang oleh Megawati Soekarnoputri, ia menghentikan praktik ekspor pasir tersebut. 

Anthony menilai, mantan Gubernur DKI Jakarta itu seharusnya tidak boleh mengambil kebijakan strategis dan kontroversial seperti pembukaan keran ekspor pasir. Apalagi kebijakan itu menguntungkan pihak lain atau korporasi. Di sisi lain, dalam hitungan hari, Jokowi akan menyelesaikan jabatannya sebagai presiden. 

"Jokowi patut diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan tujuan menguntungkan pihak lain atau korporasi," tutur dia. 

Anthony menegaskan, seandainya Jokowi terbukti menyalahgunakan kewenangannya maka ia dapat dipidana. Sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Jokowi dapat diancam hukuman berkisar 1 tahun hingga 20 tahun. Ia juga bisa diancam dengan denda berkisar Rp50 juta hingga Rp1 miliar. 

"Kenapa Jokowi nekad menjadi beking para oligarki di penghujung kekuasaannya? Seharusnya ia sudah masuk ke tahap demisioner karena sudah akan ada presiden yang dilantik pada 20 Oktober mendatang," katanya. 

Baca Juga: KKP Bantah Buka Ekspor Pasir Laut demi Raih Investasi Singapura di IKN

2. Masyarakat didorong laporkan Jokowi ke KPK

Ilustrasi demonstrasi di Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Anthony juga mendorong agar kebijakan kontroversial Jokowi itu dilawan secara keras oleh masyarakat. Caranya, dengan melaporkan Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Masyarakat dapat melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 UU Tipikor," katanya. 

Ia menduga ada manfaat ekonomi yang diterima oleh Jokowi dari kebijakan kontroversial tersebut. Kebijakan serupa sudah pernah dilakukan oleh mantan Wali Kota Solo itu. 

Ia memberikan status Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap proyek yang dikelola swasta. Proyek tersebut berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK)-2. 

"Dampak dari pemberian PSN itu, penduduk setempat bisa diusir secara paksa," tutur dia. 

Para pengusaha di PIK-2 dan BSD lalu berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya