TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

7 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Surat Berharga Negara (SBN)

Pahami dulu sebelum berinvestasi, ya!

ilustrasi berkas-berkas (Unsplash.com/Cytonn Photography)

Surat Berharga Negara (SBN) mungkin masih terdengar asing bagi beberapa orang, terutana yang tidak berkaitan dengan lembaga keuangan. Istilah ini memang banyak digunakan dalam dunia keuangan, khususnya yang bekerja pada lembaga keuangan tertentu.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Surat Berharga Negara (SBN) ini, mari simak penjelasannya di bawah ini. Keep scrolling!

Baca Juga: BI Borong SBN, Gerak Dolar AS Tertahan

1. SUN dan SBSN

Ilustrasi berkas-berkas (pexels/Pixabay)

Berbicara mengenai Surat Berharga Negara (SBN) sudah pasti tidak lepas dari dua macam hal yaitu SUN atau Surat Utang Negara dan juga SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara. Bahkan SBN sendiri bisa didefinisikan sebagai Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

Dari hal ini bisa ditentukan degan pasti bahwa Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara itu sendiri merupakan bagian dari Surat Berharga Negara. Jadi, bisa dipastikan apapun bentuknya para investor dapat melakukan investasi SBN dengan rasa aman karena berbagai macam kelebihan yang dimilikinya. 

2. SBN dilandasi peraturan tertulis

ilustrasi berkas (unsplash.com/Wesley Tingey)

Keberadaan Surat Berharga Negara (SBN) sudah pasti turut dilandasi dengan hukum tertulis tertentu yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini SBN dijalankan berdasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No. 17/19/PBI/2015 tepatnya yang merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia No.10/13/PBI/2008.

Hukum tersebut mengatur tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara yang di dalamnya termasuk pula Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Atas dasar inilah mengapa SUN dan SBN disebut merupakan bagian dari SBN. 

3. Surat Utang Negara

Ilustrasi berkas. google

SUN yang merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN) pada dasarnya merupakan suatu jenis surat berharga. Tepatnya berupa surat pengakuan hutang baik dalam bentuk mata uang rupiah maupun valuta asing. 

Segala bentuk dari SUN ini telah dijamin pembayaran bunganya dan pokoknya tentunya oleh pihak Negara RI sesuai dengan masa berlaku dari surat berharga tersebut. Surat Utang Negara sendiri sebenarnya terdiri dari dua macam bagian yaitu Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara. 

Baca Juga: BI Beli SBN Lagi, Pemerintah Sulit Tarik Utang Sendiri?

4. Obligasi negara

Ilustrasi Obligasi/Surat Berharga. (IDN Times/Aditya Pratama)

Obligasi Negara atau yang biasa disingkat ON seperti yang telah dipaparkan sebelumnya merupakan bagian dari Surat Utang Negara atau SUN dalam bentuk mata uang rupiah. ON ini disertai pula dengan adanya kupon atau disertai dengan adanya pembayaran bunga yang berlaku secara diskonto dengan jangka waktu yang cukup panjang yaitu lebih dari 12 bulan.

Nilai nominal yang tertera pada ON ini dilunasi tepatnya pada saat jatuh tempo. Hal ini tentu menjadi informasi yang penting jika ingin melakukan investasi SBN. 

5. Surat pembendaharaan negara

Ilustrasi seleksi berkas. (pixabay.com)

Bentuk lain dari Surat Utang Negara yang termasuk ke dalam bagian dari Surat Berharga Negara (SBN) adalah Surat Perbendaharaan Negara atau disebut juga SPN. Bisa dibilang bahwa SPN ini merupakan Surat Utang Negara dengan jangka waktu tertentu yang umumnya berjangka waktu hingga 12 bulan.

Surat Perbendaharaan Negara atau SPN ini rupanya memiliki pembayaran bunga secara diskonto. Hal ini juga perlu dipahami jika memang ingin melakukan investasi dalam bentuk SBN. 

6. Surat berharga syariah negara

Ilustrasi tumpukan berkas pemeriksaan.Denpasarkota

SBN juga hadir dalam bentuk SBSN atau yang merupakan singkatan dari Surat Berharga Syariah negara yang umumnya juga disebut dengan istilah Sukuk Negara. SBN atau Sukuk Negara ini umumnya diterbitkan dengan berdasarkan pada suatu prinsip tertentu tepatnya prinsip syariah.

Surat Berharga Syariah Negara ini juga dijadikan sebagai bukti yang menyatakan adanya bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam bentuk mata uang rupiah ataupun dalam bentuk valuta asing. 

Baca Juga: BRImo Hadirkan Fitur e-SBN untuk Investasi Membangun Negeri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya