TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usul 4 Hal, Menhub Buka Peluang Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen

Belum ada kepastian kapan harga tiket pesawat turun

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (IDN Times/Rendy Septian Anwar)

Intinya Sih...

  • Menteri Perhubungan membuka kemungkinan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
  • Pemerintah dan stakeholders perlu memberikan insentif fiskal, sistem multiprovider untuk avtur, dan meniadakan PPN.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan adanya penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen. Meski begitu, ada sejumlah hal yang perlu dilakukan pemerintah dan para pemangku kepentingan (stakeholders) sebelum bisa mewujudkan hal tersebut.

"Kalau tiket ya sebenarnya secara struktur kita gak bisa mengambil angka begitu saja. Prosesnya harus dilakukan. Ada empat hal yang saya sampaikan dalam usulan pada saat rapat dengan Pak Menko Marves," ujar Budi Karya kepada awak media, dikutip Selasa (10/9/2024).

1. Insentif terhadap sejumlah biaya komponen pesawat

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)

Usulan pertama yang disampaikan Budi Karya berkaitan dengan pemberian insentif fiskal terhadap sejumlah biaya yang jadi komponen dalam harga tiket pesawat.

Perlu diketahui, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Subsidi tersebut, di antaranya direkomendasikan untuk biaya avtur, suku cadang pesawat, penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U), ground handling throughout fee, biaya operasi langsung seperti pajak biaya BBM dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

"Itu prinsipnya sudah disetujui dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan," kata Budi Karya.

Baca Juga: Bos AirAsia Bakal Temui Luhut Cari Solusi Harga Tiket Pesawat Mahal

2. Pengelolaan avtur multiprovider

Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) memastikan harga avtur kompetitif dan mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.(Dok. Pertamina)

Usulan kedua, sistem multiprovider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Hal itu sejalan dengan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Avtur itu dirapatkan juga, seharusnya tidak boleh monopoli dan kita mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) itu multiprovider. Jadi ada beberapa provider yang melakukan," ujar Budi Karya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya