Tuai Penolakan, PP Kesehatan Dinilai Matikan Ekonomi Petani Tembakau
Regulasi baru bikin industri tak banyak beli tembakau petani
Intinya Sih...
- DPN APTI menolak PP 28/2024 dan produk hukum turunannya yang dianggap kriminalisasi hak ekonomi petani tembakau.
- Petani tembakau mengalami penurunan pembelian atau penyerapan hasil panen oleh industri, menyebabkan kebingungan dan dampak negatif pada ekonomi.
- Kemenkes dianggap hanya memperhatikan sisi kesehatan dalam regulasi baru tanpa mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan budaya.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) menolak adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, APTI juga menolak produk hukum turunan PP 28/2024 seperti Peraturan Menteri Kesehatan.
Penolakan DPN APTI itu disampaikan dalam surat terbuka yang ditujukan untuk Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pada 2 September 2024.
Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji menyatakan, terbitnya PP 28/2024 dan produk turunannya merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap hak ekonomi petani tembakau.
"Kami sebagai bagian dari keanekaragaman Warga Negara Indonesia yang berkecimpung di sektor pertanian tembakau merasa dikriminalisasi hak ekonominya. Selama lima tahun terakhir produk hukum yang dibuat mulai dari undang-undang sampai peraturan daerah terus menerus mengimpit eksistensi pertembakauan yang dampaknya sangat terasa pada lemahnya perekonomian pertembakauan," kata Agus dalam keterangan resminya, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga: Pelaku Usaha Tembakau Alternatif Usulkan Solusi untuk PP Kesehatan