TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Teten: Platform Asing Kalau Sudah Besar Sulit Dikontrol

Teten tegaskan UMKM perlu dilindungi

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara pelepasan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Rumania merangkap Republik Muldova, Meidyatama Suryodiningrat; dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vatikan, Michael Trias Kuncahyono di kantor pusat IDN Media, Jakarta, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mengungkapkan, Indonesia belum memiliki strategi nasional terkait transformasi digital hingga saat ini. Hal itu juga sejalan dengan ketiadaan badan yang mengatur sehingga perkembangan transformasi digital cenderug tidak terstruktur.

Teten pun mengakui, transformasi digital lebih pesar di hilir, yakni di sektor jasa dan perdagangan. Namun, hal tersebut justru lemah di manufaktur, pertanian, maritim, kesehatan, dan lainnya.

"Akibatnya, transformasi digital yang banyak diinisiasi oleh swasta tidak melahirkan ekonomi baru seperti di China. Kue ekonomi nasional tidak bertambah signifikan, tetapi faktor pembaginya semakin banyak," kata Teten dalam catatannya, dikutip IDN Times, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Sebut TikTok Shop Monopoli, Menkop UKM Bandingkan Regulasi di China

Baca Juga: Ada Wishnutama di Ratas soal TikTok, Menkop: Diundang sebagai Expert

1. Reseller online

Hansya Grosir Hijab di TikTok Shop (Dok. TikTok)

Sejalan dengan itu, pasar domestik kini diakui Teten banyak diisi oleh reseller online. Hal itu diperparah dengan banyaknya produk murah China yang menyerbu pasar digital domestik RI.

"Saat ini pasar Indonesia jadi tempat pembuangan produk dari China yang sedang mengalami pelemahan ekonomi. Oleh karena itu, seperti di China, agenda transformasi digital perlu dilandasi kebijakan otoritatif agar lebih terarah," ujar Teten.

2. Pengaturan perdagangan secara elektronik perlu jadi prioritas

Aplikasi TikTok Shop. (dok. Kemenkop UKM)

Maka dari itu, Teten menilai pengaturan perdagangan secara elektronik saat ini perlu mendapatkan prioritas. Hal itu agar gempuran produk luar yang sangat murah lewat platform global tidak mematikan produksi dalam negeri, terutama produk UMKM.

Menurut Teten, ada tiga hal yang perlu segera dilakukan. Pertama, pengaturan penanaman modal dan perizinan untuk mencegah monopoli platform global.

"Di sektor ini tidak boleh lagi penanaman modal asing (PMA) menguasai 100 persen investasi. Terbukti platform asing kalau sudah besar sulit dikontrol," katanya.

Kedua, pengetatan arus masuk consumer goods impor, baik melalui crossborder maupun importasi biasa. Kemudian ketiga, pengaturan perdagangan yang adil antara daring (online) dan luring (offline).

"Saat ini di offline diatur ketat, tapi di online masih longgar," ujar Teten.

Baca Juga: Siap-siap, Produk Impor di E-Commerce cuma yang di Atas Rp1,5 juta!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya