Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA bakal menerapkan biaya untuk tarik tunai lewat mesin EDC terhadap para nasabahnya. Kebijakan itu mulai berlaku pada awal Juli 2024 mendatang.
"Mulai 5 Juli 2024, untuk setiap transaksi tarik tunai dengan menggunakan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, nasabah akan dikenakan biaya administrasi oleh merchant sebesar Rp4.000," kta EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F Haryn dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: 3 Cara Mengembalikan Uang yang Salah Transfer di BCA, Mudah dan Aman
1. Biaya administrasi dikenakan hanya untuk tarik tunai
ilustrasi mobile banking BCA (IDN Times/Helmi Shemi) Lebih lanjut Hera menjelaskan, biaya administrasi ini akan dikenakan oleh merchant ritel yang melayani fasilitas "Tunai BCA", seperti minimarket dan supermarket.
Selain itu, Hera menegaskan, biaya administrasi tersebut hanya dibebankan untuk transaksi tarik tunai.
"Perlu kami tegaskan bahwa biaya administrasi ini hanya dikenakan untuk transaksi tarik tunai. Sementara transaksi lainnya, termasuk belanja dengan Kartu Debit BCA melalui EDC BCA, tidak dikenakan biaya apapun," kata dia.
Baca Juga: Kode Virtual Account BCA Terlengkap dan Cara Bayarnya
2. Tarik tunai masih gratis lewat ATM BCA
BCA sediakan uang tunai Rp68,8 triliun untuk kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Lebaran 2024 (dok. BCA) Fasilitas "Tunai BCA" menggunakan Debit BCA melalui EDC BCA yang tersedia di berbagai merchant ritel merupakan salah satu alternatif selain penarikan uang tunai melalui ATM.
Adapun biaya administrasi tarik tunai melalui merchant ritel tersebut masih lebih rendah dibandingkan biaya tarik tunai melalui ATM non-BCA yang sebesar Rp7.500 per transaksi.
"Nasabah tetap dapat melakukan tarik tunai secara gratis melalui jaringan ATM BCA yang tersebar di penjuru Indonesia," kata Hera.