Tapera Jadi Trending Topic, Pernah Ditolak Wapres Boediono
Presiden Jokowi telah meneken revisi aturan Tapera
Intinya Sih...
- Presiden Jokowi meneken PP Nomor 21 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 25/2020 terkait Tapera.
- Pasal 15 ayat (1) menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Hal tersebut terjadi setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
PP Nomor 21/2024 menggantikan PP Nomor 25/2020, yang sebelumnya menjadi salah satu acuan dalam pengaturan terkait Tapera. Salah satu poin yang dikritisi masyarakat dalam beleid terbaru terdapat pada Pasal 15.
Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2), simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
"Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) dikutip IDN Times.
Hangatnya pembicaraan soal Tapera kemudian membuat Koordinator Kelompok Kerja Kebijakan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah pada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), tim yang berada di bawah Kantor Wakil Presiden, Ari Perdana bercerita melalui akun X pribadinya (@ari_ap) tentang asal muasal Tapera.
Baca Juga: Gaji Dipotong buat Tapera, Pegawai Swasta Dapat Manfaat Apa?