Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, angkat suara perihal kebijakan pemerintah yang kembali membuka keran ekspor pasir laut. Menurut dia, pemerintah mestinya menggunakan pasir laut untuk kepentingan rakyat bukan malah menjualnya ke luar negeri.
Hal tersebut disampaikan Susi lewat akun X pribadinya, @susipudjiastuti, yang diunggah pada Rabu (18/9/2024).
"Pasir, sedimen apapun disebutnya sangat penting untk keberadaan kita. Bila kita mau ambil pasir/sedimen pakelah untuk meninggikan wilayah Pantura Jawa dll yg sudah parah kena abrasi dan sebagian sudah tenggelam. Kembalikan tanah daratan sawah2 rakyat kita di Pantura. BUKAN DIEKSPOR!!" tulis Susi dikutip Kamis (19/9/2024).
1. Jokowi sebut yang diekspor bukan pasir laut
Presiden Jokowi Resmikan Pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) ke-10 di JCC (IDN Times/Ilman Nafi'an) Cuitan Susi tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang bilang pemerintah tidak memberikan izin ekspor pasir laut, melainkan sedimen laut.
"Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya, yang dibuka, adalah sedimen. Sedimen yang mengganggu alur jalannya kapal," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir beda loh ya. Sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen. Coba dibaca di situ, sedimen," lanjutnya.
Baca Juga: KKP Catat 66 Perusahaan Antre Ajukan Izin Ekspor Pasir Laut
2. Sudah ada 66 perusahaan ajukan izin ekspor pasir laut
Kapal penambang pasir laut di Perairan Sangkarrang, Makassar, Sulawesi Selatan. (Dokumentasi WALHI Sulsel) Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sejak beleid untuk membuka keran ekspor pasir laut disahkan, 66 perusahaan sudah antre mengajukan izin pemanfaatan dan ekspor pasir laut. Meski begitu, prosesnya hingga diberikan izin untuk mengeruk pasir pantai dan mengekspornya masih panjang.
"Karena di dalam negeri masih dilakukan verifikasi dan validasi. Sesuai dengan instruksi Pak Menteri, prinsip kehati-hatian dijaga betul. Sehingga, dari 66 perusahaan yang mendaftar, itu betul-betul kami teliti," ujar Sekretaris Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Kusdiantoro dalam video KKP, dikutip Rabu (18/9/2024).
Dia menyatakan, KKP masih melihat semua aspek. Pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan penelitian dan pengecekan berulang.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Sehingga, kami bisa memastikan bahwasanya nanti yang mengelolanya itu sesuai dengan apa yang ada di dalam PP 26 ya ataupun dalam Permen KP terkait dengan pemanfaatan sedimentasi jadi masih berproses," tuturnya.
Dia menegaskan hingga saat ini belum pernah ada izin ekspor sedimentasi yang diterbitkan oleh KKP bagi perusahaan tertentu.
"Kami belum mengatur ekspor, meskipun peminatnya banyak. Yang diatur baru di dalam negeri," ucapnya.