TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Subsidi Avtur dan Penghapusan Pajak Diusulkan demi Tiket Pesawat Murah

Harga tiket pesawat saat ini masih tinggi

Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA). (IDN Times/Herka Yanis)

Intinya Sih...

  • BKT Kemenhub dan Ditjen Perhubungan Udara membuat kajian terkait harga tiket pesawat
  • Rekomendasi kebijakan jangka pendek termasuk insentif fiskal, multi provider avtur, dan revisi Tarif Batas Atas (TBA)
  • Kebijakan diharapkan dapat menurunkan harga tiket pesawat dan mendorong keselamatan penerbangan serta keberlanjutan layanan transportasi udara

Jakarta, IDN Times - Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (BKT Kemenhub) dan Ditjen Perhubungan Udara serta pemangku kepentingan telah membuat kajian terkait harga tiket pesawat. Kajian tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan jangka pendek yang dianggap mampu menurunkan harga tiket pesawat.

Rekomendasi jangka pendek tersebut lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.

"Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kemenhub sendiri," tutur Kepala BKT, Robby Kurniawan, dikutip Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Kemenhub Kaji dan Beri Rekomendasi Penurunan Harga Tiket Pesawat 

1. Subsidi avtur

Ilustrasi pengisian avtur. (Dok. Istimewa)

Salah satu rekomendasi kebijakan jangka pendek adalah dengan memberikan insentif fiskal terhadap sejumlah biaya yang jadi komponen dalam harga tiket pesawat.

Sebagai informasi, harga tiket yang dibayarkan masyarakat terdiri dari komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).

Subsidi tersebut di antaranya direkomendasikan untuk biaya avtur, suku cadang pesawat, penyedia jasa bandara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U, ground handling throughout fee, biaya operasi langsung seperti pajak biaya BBM dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan.

"Mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara sehingga tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya berdasarkan PMK Nomor 80/PMK.03/2012," kata Robby.

2. Sistem multi provider untuk suplai avtur

Pengisian avtur di Bandara Adi Soemarmo, Solo. (Dok/Pertamina Patra Niaga JBT)

Rekomendasi kebijakan jangka pendek lainnya adalah sistem multi provider (tidak monopoli) untuk suplai avtur. Hal itu sejalan dengan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan," ujar Robby.

"Hal ini ditujukan untuk mencegah praktik monopoli, serta mendorong implementasi multi provider BBM penerbangan di bandar udara, sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif," sambung dia.

Kemudian menghilangkan konstanta dalam formula perhitungan avtur. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara.

Baca Juga: Kenapa Tiket Pesawat di Indonesia Mahal? Ini Jawabannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya