Standar Kemasan Polos Rokok Menyulitkan Pelaku Industri
PP 28/2024 mengundang banyak pro-kontra
Intinya Sih...
- PP 28/2024 tentang Kesehatan menimbulkan pro dan kontra di Indonesia.
- Standarisasi kemasan tembakau dalam PP 28/2024 disebut akan menyulitkan industri tembakau.
- Ahli Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho menyatakan peraturan ini bisa bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait industri tembakau di Indonesia.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang diturunkan ke dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) menimbulkan berbagai pro dan kontra. RPMK ini menyita perhatian banyak pihak, khususnya mereka yang terlibat langsung dalam industri tembakau di Indonesia, mulai dari pemangku kepentingan mata rantai industri hasil tembakau, pedagang, pekerja hingga konsumen.
Salah satunya adalah aturan tentang standarisasi kemasan pada produk tembakau dan rokok elektronik yang tercantum dalam Pasal 435 PP 28/2024.
Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan menyebutkan, pasal yang mengarah pada penerapan kemasan polos tersebut akan menyulitkan para pelaku industri hasil tembakau.
“Jika kemasan polos diterapkan, dalam industri kretek atau rokok putih di Indonesia akan mengalami persaingan tidak sehat dan makin maraknya peredaran rokok-rokok ilegal. Untuk mengubah ke kemasan polos itu juga butuh investasi yang sangat besar dan akan memengaruhi industri yang sedang mengalami masa-masa berat seperti sekarang,” tutur Henry dalam keterangan resminya, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Tuai Penolakan, PP Kesehatan Dinilai Matikan Ekonomi Petani Tembakau