TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Power Wheeling, Pushep: Sistem Kelistrikan Harus Dikuasai PLN

Swasta atau BUMN lain mesti bekerja sama dengan PLN

PLN memberikan kemudahan tambah daya untuk pelanggan. (Dok/Istimewa).

Intinya Sih...

  • PLN harus dikuasai negara melalui BUMN
  • BUMN atau badan usaha lain harus bekerja sama dengan PLN untuk menjual listrik ke konsumen
  • Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan power wheeling agar tidak melanggar konstitusi

Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, menegaskan sistem ketenagalistrikan mesti dikuasai negara melalui pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PLN.

Hal tersebut disampaikan Bisman sebagai respons atas munculnya keinginan swasta dan BUMN lain untuk menumpang jaringan transmisi listrik yang selama ini dibangun dan dikelola PLN dengan mendorong skema power wheeling.

"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," kata Bisman dalam keterangan resminya, Kamis (19/9/2024).

1. Badan usaha lain yang ingin menjual listrik mesti kerja sama dengan PLN

Petugas PLN di PLTA Jatigede, Sumedang. (IDN Times/Tino).

Dengan demikian, ujar Bisman, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, harus bekerja sama dengan PLN.

"Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," kata dia.

Selain itu, pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain hanya boleh dilakukan di wilayah usaha yang sudah ditentukan oleh negara.

Baca Juga: Cegah Kebakaran akibat Korsleting, PLN Imbau Warga Pakai Kabel SNI

2. Pemerintah mesti hati-hati soal power wheeling

ilustrasi colokan listrik (unsplash.com/Kelly Sikkema)

Oleh karena itu, Bisman menyarankan agar pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan power wheeling.

"Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya