Pajak Karbon Bakal Dikenakan Pada WP Orang Pribadi
Pajak karbon untuk orang pribadi belum jadi prioritas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan kebijakan pajak karbon mulai April 2022 mendatang. Kebijakan ini nyatanya bukan hanya ditujukan kepada wajib pajak (WP) badan, melainkan juga ke WP orang pribadi (OP).
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Putu Pande Oka Kusumawardani mengungkapkan ketentuan tersebut tercantum di dalam Bab IV Pasal 13 Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tentang Pajak Karbon.
"Sebetulnya di dalam UU HPP ini kan disebutkan memang subjeknya tidak hanya wajib pajak badan, melainkan juga orang pribadi, tapi jangan lupa bahwa memang penerapannya, pemerintah tetap memperhatikan dan melihat kesiapan dari sektornya, pihaknya, subjeknya tentunya dan kebutuhan prioritasnya di mana," tutur Oka, dalam diskusi virtual bersama Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan tema 'Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya,' Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Menelaah Ketentuan Pajak Karbon dalam UU HPP yang Baru Disahkan
Baca Juga: Kementerian ESDM: Belum Ada Jaminan Pajak Karbon Khusus untuk Emisi
1. Pajak karbon untuk orang pribadi belum jadi prioritas
Kendati demikian, Oka memastikan pemerintah saat ini belum memprioritaskan pengenaan pajak karbon kepada WP orang pribadi.
Fokus pemerintah saat ini, kata Oka, adalah untuk menerapkan kebijakan pajak karbon terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara milik PLN mulai tahun depan.
"Dalam asesmen saat ini belum memprioritaskan pajak karbon ke subjek pajak OP, tapi badan tadi yakni PLTU batubara untuk yang periode 2022 mulai 1 April 2022," ucap dia.
Baca Juga: Pajak Karbon Jangan Sampai Dibebankan ke Konsumen Lewat Kenaikan Harga