Segini Tarif Terbaru Tol Dalam Kota, Naik Mulai 22 September 2024
Tarif Tol Dalam Kota alami kenaikan antara Rp500-Rp1.500
Intinya Sih...
- Tarif Tol Dalam Kota naik antara Rp500-Rp1.500 mulai 22 September 2024.
- Kenaikan tarif berdasarkan Keputusan Menteri PUPR dan regulasi UU Nomor 38 Tahun 2004 serta PP Nomor 15 Tahun 2005.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tarif Tol Dalam Kota bakal mengalami kenaikan pada Minggu (22/9/2024). Adapun ruas yang masuk dalam Tol Dalam Kota tersebut adalah Cawang-Tomang-Pluit, dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024 (Minggu), pukul 00.00 WIB," tulis Jasamarga Metropolitan dalam akun Instagram resminya, dikutip Kamis (19/9/2024).
Rekomendasi Artikel
Berita Terkini Lainnya