TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Satgas PASTI hentikan 7.500-an entitas keuangan ilegal

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 173 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs web dan aplikasi selama September-Oktober 2023.

Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account, dan no​mor telepon serta WhatsApp terduga pelakunya untuk semakin melindungi masyarakat," tulis Satgas PASTI, dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (13/11/2023).

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol

1. Jumlah pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI

Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan begitu, sejak 2017 sampai 31 Oktober 2023, Satgas PASTI telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," sebut Satgas PASTI.

2. Pemblokiran rekening bank

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjaman online ilegal.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK, untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

"Upaya ini diperlukan untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia," kata Satgas PASTI.

Upaya Satgas PASTI itu sejalan dengan ketentuan di dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang menyebutkan bahwa OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca Juga: OJK: Perang Israel-Hamas Makin Signifikan Ganggu Perekonomian Global

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya