Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Menukarnya di BI
Uang rusak bisa diganti oleh BI asal memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kasus uang tabungan dimakan rayap kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang penjaga sekolah dasar negeri (SDN) Lojiwetan, Solo bernama Samin (53). Samin dan istri berhasil menabung hingga Rp100 juta, tetapi yang berhasil diselamatkan hanya Rp49,8 juta, sedangkan sisanya lebih dari Rp50 juta benar-benar rusak.
Samin dan sang istri pun langsung berangkat ke Bank Indonesia (BI) cabang Solo dengan niat menukarkan uang yang rusak dan berhasil mereka selamatkan tersebut.
BI sendiri memang membuka layanan penukaran uangan rusak atau cacat. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika uang rusak atau cacat tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.
Berikut ini aturan penukaran uang rusak atau cacat yang ditetapkan oleh BI termasuk syarat penukaran serta kriteria uang rusak atau cacat yang bisa diganti oleh BI.
Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi
Baca Juga: Uang Dimakan Rayap, Samin Gagal ke Tanah Suci, Gibran Tawari Umrah
1. Syarat penukaran uang rusak atau cacat
Mengutip situs resmi pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain terjadi karena:
- Terbakar
- Berlubang
- Hilang sebagian
- Robek
- Mengerut
Baca Juga: 4 Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional, Wajib Tahu!