TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Punya Uang Rusak? Begini Syarat dan Cara Menukarnya di BI

Uang rusak bisa diganti oleh BI asal memenuhi syarat

Samin beserta istri meratapi uangnya yang dimakan rayap. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Kasus uang tabungan dimakan rayap kembali terjadi. Kali ini yang menjadi korban adalah seorang penjaga sekolah dasar negeri (SDN) Lojiwetan, Solo bernama Samin (53). Samin dan istri berhasil menabung hingga Rp100 juta, tetapi yang berhasil diselamatkan hanya Rp49,8 juta, sedangkan sisanya lebih dari Rp50 juta benar-benar rusak.

Samin dan sang istri pun langsung berangkat ke Bank Indonesia (BI) cabang Solo dengan niat menukarkan uang yang rusak dan berhasil mereka selamatkan tersebut.

BI sendiri memang membuka layanan penukaran uangan rusak atau cacat. Namun, hal tersebut bisa dilakukan jika uang rusak atau cacat tersebut masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur BI.

Berikut ini aturan penukaran uang rusak atau cacat yang ditetapkan oleh BI termasuk syarat penukaran serta kriteria uang rusak atau cacat yang bisa diganti oleh BI.

Baca Juga: Ada Uang Rupiah Baru, Masa Berlaku Uang Lama Tinggal 3 Tahun Lagi

Baca Juga: Uang Dimakan Rayap, Samin Gagal ke Tanah Suci, Gibran Tawari Umrah

1. Syarat penukaran uang rusak atau cacat

Contoh uang rusak (dok. Bank Indonesia)

Mengutip situs resmi pintar.bi.go.id, uang rusak/cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain terjadi karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut

2. Syarat penggantian uang rusak/cacat

Ilustrasi uang rusak (dok.BI)

Uang rusak/cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Untuk uang rupiah kertas rusak/catat akan diganti dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya jika memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama

Satu hal yang harus diingat, BI tidak akan memberikan penggantian jika fisik uang rupiah kertas rusak/cacat sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya.

Selain itu, BI juga tidak akan memberikan penggantian atas uang rupiah rusak/cacat apabila menurut BI kerusakan yang terjadi diduga dilakukan secara sengaja.

BI juga menegaskan tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Baca Juga: 4 Perbedaan Bank Asing dan Bank Nasional, Wajib Tahu!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya