TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPN Naik 12 Persen, Sri Mulyani Sebut Ada Barang-Jasa Gak Kena Pajak

Banyak masyarakat menganggap semua barang-jasa itu kena PPN

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Intinya Sih...

  • Menteri Keuangan menegaskan beberapa barang dan jasa bebas dari PPN, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi.
  • Masyarakat tetap bisa menikmati atau membeli barang/jasa tanpa merasakan imbas dari kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan diberlakukan tahun depan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati kembali menekankan adanya barang dan jasa yang bebas dari pajak pertambahan nilai alias PPN. Hal itu ditegaskan Sri Mulyani di ambang kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran tahun depan.

"Jadi banyak masyarakat menganggap bahwa semua barang-jasa itu kena PPN, tapi sebetulnya di dalam Undang-Undang HPP sangat menjelaskan. Barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak kena PPN," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2025 di Gedung DJP, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

Dengan begitu, masyarakat tetap bisa menikmati atau membeli barang/jasa tersebut tanpa harus merasakan imbas dari kenaikan tarif PPN 12 persen.

"Mereka (PPN dibebaskan) dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah, bahkan sampai ke atas," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan. Untuk saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.

Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo, termasuk penyesuaian tarif PPN bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," tutur Airlangga pada awal Maret silam.

Baca Juga: Prabowo Jadi Naikkan PPN 12 Persen buat Biayai Program Makan Gratis

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya