Power Wheeling dalam RUU EBET Bisa Gerus APBN
Power wheeling dalam RUU EBET mesti dihilangkan
Intinya Sih...
- Pengamat UGM meminta pemerintah hapus power wheeling dalam RUU EBET karena melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan negara, dan menggerus APBN.
- Power wheeling akan menggerus pendapatan negara lantaran 90 persen penjualan listrik berasal dari pelanggan industri, meningkatkan biaya operasional PLN dan harga pokok penyediaan listrik.
- Pembahasan RUU EBET kembali dibahas di Komisi VII DPR RI, setelah tertunda akibat perbedaan pendapat terkait pasal power wheeling.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi meminta pemerintah menghapuskan pasal power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) karena melanggar konstitusi, mengurangi pendapatan negara, dan menggerus APBN.
“Mengizinkan Independent Power Plant (IPP) menjual listrik secara langsung kepada konsumen merupakan bentuk liberalisasi kelistrikan yang bertentangan dengan konstitusi. Hal itu karena cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata dia dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Senin (9/9/2024).
Baca Juga: IRESS Tolak Pasal Power Wheeling dalam RUU EBET, Ini Alasannya