TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PNS Bersiap! BPTJ Usulkan Hari Tanpa Kendaraan Pribadi ke Kantor

Kebijakan dimulai di kantor pemerintahan

ilustrasi kemacetan Jakarta (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan hari tanpa kendaraan pribadi menuju tempat kerja. Hal itu merupakan salah satu usulan guna mengurangi polusi udara di Jakarta dan daerah sekitarnya.

Sebagai permulaan, kebijakan itu akan dimulai dari pegawai negeri sipil (PNS).

"Penetapan hari tanpa kendaraan pribadi juga menjadi langkah yang diusulkan oleh BPTJ, kebijakan akan dimulai dari kantor pemerintah, minimal seminggu sekali secara bersamaan atau bergantian harinya," ujar Kepala Bagian Humas BPTJ, Hot Marojahan Hutapea, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Polda Metro Bentuk Satgas Percepatan Penanggulangan Polusi Udara

Baca Juga: Usir Polusi Jakarta, Sekda Imbau Warga Perbanyak Jalan Kaki

1. BPTJ juga usul tiap hari tanpa kendaraan pribadi ke kantor

Ilustrasi kemacetan (IDN Times/Ilyas Listianto Mujib)

BPTJ, sambung Marojahan juga mengusulkan agar ada perkantoran yang seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum atau bus jemputan setiap hari.

"Penggunaan angkutan umum massal akan memiliki manfaat positif yang besar bagi kepentingan publik secara umum maupun personal," ujar dia.

Baca Juga: Jangan Lupa, Ganjil Genap DKI Jakarta Kembali Berlaku Pagi Ini

2. Perluasan ganjil genap

Ilustrasi rambu ganjil genap (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, BPTJ mengusulkan kebijakan jangka pendek guna mengurangi polusi di Jakarta dan sekitarnya, yakni memperluas wilayah ganjil genap.

"Untuk kebijakan jangka pendek, diharapkan DKI Jakarta dapat melakukan kajian terkait pengembangan perluasan area dan perpanjangan waktu Ganjil Genap dan diharapkan nantinya dapat diikuti oleh daerah penyangga di sekitar Jakarta seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk melakukan hal yang sama," tutur Marojahan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya