Perbandingan Gaji Pensiunan PNS, DPR, TNI, dan Polri
Gaji pensiunan PNS dianggap membebani APBN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu tidak terlepas dari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan pensiunan PNS, TNI, dan Polri membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp2.900 triliun.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021 dari Kementerian Keuangan mencatat, kewajiban jangka panjang program pensiun pemerintah pada 2021 mencapai Rp2.929 triliun (Rp2.929.941.090.584.520).
Angka tersebut terdiri dari kewajiban terhadap pegawai pemerintah pusat sebesar Rp935,6 triliun (Rp935.672.699.638.784) dan kewajiban terhadap pegawai pemerintah daerah sebesar Rp1.994,2 trilun (Rp1.994.268.390.945.730).
Mengutip LKPP 2021, program pensiun bagi PNS dan TNI/Polri adalah Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit). Sedangkan mekanisme pendanaan yang digunakan adalah pay as you go yang dibiayai dari APBN.
Persoalan pensiunan PNS, TNI, dan Polri ini meluas hingga pembahasan mengenai pensiunan bagi menteri dan anggota DPR. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam akun Twitter pribadinya menuliskan bahwa para eks menteri termasuk dirinya tidak perlu diberikan dana pensiun.
Di sisi lain, publik kemudian menyoroti pensiunan untuk anggota DPR. Para anggota DPR dianggap untung banyak karena bisa menikmati dana pensiun seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Lantas berapa sebenarnya besaran dana pensiun yang bisa diterima menteri, anggota DPR, PNS, TNI, dan Polri? Berikut informasinya seperti dikutip IDN Times dari berbagai sumber.
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair ke 8,7 Juta ASN dan Pensiunan, Ini Rinciannya
Baca Juga: Erick Thohir: Gaji Agen BRILink 2 Kali Gaji Menteri
1. Besaran gaji pensiunan menteri
Pensiunan untuk menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Besaran pensiun pokok sebulan untuk mantan menteri dijelaskan di dalam Pasal 11 beleid tersebut, yakni satu persen dari dana pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan.
Ketentuannya adalah besaran pensiun pokok tersebut sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
"Satu persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya 12 bulan 12 persen dari gaji pokok," ujar Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Didik Kusnaini kepada awak media, Senin (29/8/2022).
Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi eks menteri yang diberhentikan tidak hormat atau tersandung kasus kriminal. Para eks menteri dengan kategori tersebut tidak akan menerima dana pensiun dari negara.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok menteri seperti diatur di dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 adalah sebesar Rp5.040.000. Adapun tunjangan bagi menteri yang masih menjabat sebesar Rp13.608.00 sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Jika seorang menteri bisa menjabat selama lima tahun maka dana pensiun yang diperolehnya mencapai Rp3.024.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Banyak CPNS Mundur, Komisi II DPR: Semua Orang Tahu Gaji PNS Kecil
Baca Juga: Cek! Tabel Gaji PNS Berdasarkan Golongan Tahun 2022
Baca Juga: Siap-Siap! Subsidi Gaji Rp600 Ribu Bakal Cair Lagi