Penetapan Burhanuddin dan Andi Jadi Komisaris PLN Langgar Permen BUMN
Keduanya masih menjadi pengurus Gerindra dan Demokrat
Intinya Sih...
- Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief ditunjuk menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) pada Selasa (23/7/2024).
- Penunjukkan keduanya menimbulkan tanda tanya karena mereka masih menjadi pengurus partai politik, melanggar Permen BUMN Nomor PER-3 tahun 2023.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Nama Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief menjadi perbincangan setelah keduanya ditunjuk menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen PT PLN (Persero) pada Selasa (23/7/2024). Penunjukkan keduanya pun menimbulkan tanda tanya, sebab baik Burhanuddin dan Andi tercatat masih menjadi pengurus partai politik.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor PER-3 tahun 2023 dengan tegas melarang pengurus partai politik menjadi komisaris di perusahaan pelat merah atau BUMN. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 Permen tersebut.
"Saat ini keduanya adalah pengurus partai politik. Burhanuddin Abdullah tercatat sebagai Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra, sesuai dengan SK Kemenkumham tahun 2020. Andi Arief, kita tahu juga menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat. Kalau pemerintah sebagai pemegang saham BUMN abai dengan regulasi yang dibuat sendiri, ya runyam," tutur Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan kepada IDN Times, Rabu (24/7/2024).
Herry mengaku, sampai saat ini dirinya masih belum mendengar kedua politikus itu mundur dari jabatannya sebagai pengurus Gerindra dan Demokrat.
"Ya, mungkin juga bisa pura-pura nonaktif atau sudah mundur," katanya.
Baca Juga: Dewan Pakar TKN Prabowo, Burhanuddin Abdullah Jadi Komut PLN