TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Gelontorkan Rp8,8 Triliun untuk Subsidi Upah Rp600 Ribu

BSU Rp600 ribu diberikan kepada 14 juta pekerja

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah bersiap menggelontorkan lebih dari Rp8 triliun sebagai bantuan subsidi upah (BSU) sebagai salah satu pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

BSU senilai Rp600 ribu tersebut rencananya bakal diberikan pada 14 juta pekerja dengan gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Awalnya, pemerintah menargetkan 16 juta pekerja dengan total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp9,6 triliun untuk bansos tersebut. Namun, belakangan angka tersebut direvisi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan hanya ada 14 juta lebih yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bansos itu.

"Setelah kami padankan ada penerima bansos PKH, BBM, dan prakerja itu 1,1 juta orang, ASN ada 22 ribu orang, jadi totalnya penerima BSU itu 14.639.675 orang. Kebutuhan anggaran menjadi berkurang karena sudah kami padankan menjadi Rp8,805 triliun," tutur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam Rakor TPID, seperti dikutip dari YouTube Kemendagri, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga: Kapan BSU 2022 Cair? Kemnaker Akhirnya Blak-blakan Buka Suara

Baca Juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Sisa 1,7 Juta Pekerja Belum Dapat BSU 

1. Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta berhak mendapatkan BSU

Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Ida menambahkan, BSU senilai Rp600 ribu juga berhak diberikan kepada para pekerja dengan gaji atau upah di atas Rp3,5 juta.

"Pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki UMP/UMK di atas Rp3,5 juta berhak mendapatkan bantuan subsidi upah. Misalnya, UMP DKI Rp4,7 juta itu (pekerja) tetap atau berhak mendapatkan BSU ini karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota," ucap dia.

Baca Juga: Asyik, Pekerja dengan Gaji di Atas Rp3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah

2. Pekerja yang diprioritaskan mendapat BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Oleh sebab itu, Ida menjelaskan jenis pekerja yang diprioritaskan untuk menerima BSU Rp600 ribu tersebut. Pemberian bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima program kartu PKH/program keluarga harapan atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan.

"Jadi kami akan padankan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data ASN, TNI, dan Polri dan penerima bantuan PKH, kartu prakerja, banpres produktif untuk usaha mikro tahun berjalan," ucap Ida.

Ida menambahkan, BSU Rp600 ribu ini akan berlaku secara nasional dengan pengecualian terhadap ASN, TNI, dan Polri.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya