TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Berpotensi Raup Rp1.000 T Lebih dari Ekspor Pasir Laut

Ada 17 miliar meter kubik pasir laut yang bisa diekspor

Aktivitas penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Intinya Sih...

  • Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) memperkirakan PNBP dari ekspor pasir laut mencapai lebih dari Rp1.000 triliun
  • Harga patokan pasir laut untuk pemanfaatan dalam negeri adalah Rp93 ribu per meter kubik, dan pemanfaatan luar negeri mencapai Rp186 ribu per meter kubik
  •  

Jakarta, IDN Times - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) membuat estimasi perhitungan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kebijakan ekspor pasir laut yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun.

Estimasi tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis PNPB.

Di dalam beleid tersebut ditetapkan harga patokan pasir laut untuk pemanfataan dalam negeri sebesar Rp93 ribu per meter kubik, dan pemanfaatan luar negeri mencapai Rp186 ribu per meter kubik.

Kemudian di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijelaskan formula atau rumus perhitungan kegiatan pemanfaatan pasir laut.

Untuk pemanfaatan pasir laut di dalam negeri, formula tarif PNBP yang digunakan adalah 30 persen x volume x harga patokan. Sementara untuk pemanfaatan pasir laut ke luar negeri, rumusnya 35 persen x volume x harga patokan.

1. Kebutuhan sedimentasi untuk reklamasi dan ekspor

Penambangan pasir laut di perairan Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sebelum masuk pada estimasi perhitungan tarif PNBP ekspor pasir laut, perlu diketahui bahwa pengelolaan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan sarana prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Kemudian di dalam Kepmen Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut ditemukan informasi berupa lokasi sumber material reklamasi dan penetapan penambangan pasir laut lengkap dengan besaran luas area serta potensi hasil sedimentasinya.

"Di Kepmen KP 16/2024 memang ada pemaparan kebutuhan reklamasi. Ini menarik karena sebenarnya kenapa sih negara berencana mau mengeruk sedimentasi buat material reklamasi dan rencana ekspor kalau kebutuhan domestik terpenuhi," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KIARA, Susan Herawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (20/9/2024).

Dalam peraturan tersebut, ada 13 lokasi yang jadi sumber kebutuhan material reklamasi dengan total volume sedimen berupa pasir laut sebesar 421.408.800 meter kubik. Selain itu, ada tujuh lokasi yang jadi target penambangan pasir laut dengan potensi volume hasil sedimentasi sebesar 17.658.472.714,44.

"Ini data sangat terang ada di dalam Kepmen 16/2024 untuk menyokong reklamasi dibutuhkan 421.408.800 (meter kubik) material atau sedimentasi yang akan digunakan menjadi bahan reklamasi di daerah-daerah, tapi menariknya kalau kita bandingkan data dengan data 17 miliar lebih jumlah konsesi sedimentasi yang dikeluarkan KKP, itu hanya 2,39 persen. Artinya akan ada sangat banyak sekali pasir-pasir yang kita gak tahu peruntukkannya ke mana," tutur Susan.

Baca Juga: Susi Pudjiasuti Kecam Pemerintah: Pasir Laut Bukan Buat Diekspor!

2. Ada peluang pasir laut Indonesia diekspor

Penggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Susan menambahkan, di dalam Kepmen tersebut tidak ada lagi penjelasan secara detail seperti data terkait reklamasi tersebut. Pemerintah pun disebut Susan tidak memberikan keterangan yang jelas peruntukkan 17 miliar lebih konsesi sedimentasi, selain untuk reklamasi di dalam negeri sebesar 421 jutaan tersebut.

Oleh karena itu, Susan beranggapan wajar jika kemudian ada kecurigaan bahwa sisa dari konsesi sedimen tersebut berakhir dengan diekspor ke negara lain.

"Kita gak bisa berimajinasi berapa banyak sih kalau kita mau bikin pelabuhan dari 17 miliar yang keluar konsesinya ini karena itu gak ada satupun kejelasan apapun tentang pembangunan untuk apa, diperuntukkan untuk apa, dan kebutuhan nasional secara riil berapa? Itu yang jadi pertanyaan karena yang tertera hari ini baru luasan reklamasi di dalam Kepmen (sebanyak) 421 juta. Artinya, ada sangat besar sekali peluang pasir-pasir kita berujung diekspor ke Singapura dan lain-lain," beber Susan.

3. Estimasi perhitungan tarif PNBP ekspor pasir laut

Penambangan pasir laut ilegal di wilayah Pulau Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Sementara itu, dengan menggunakan data tersebut, KIARA pun membuat estimasi perhitungan tarif PNBP, baik untuk kebutuhan domestik (reklamasi) maupun luar negeri (ekspor).

Susan menjelaskan, dalam proses penarikan PNBP pasir laut terdapat dua tahap pembayaran, yakni 5 persen sebagai down payment (DP) atau uang muka, dan pelunasan sisanya.

KIARA menggunakan estimasi sebesar 421.408.800 meter kubik yang jelas bakal digunakan untuk reklamasi dan sisa dari konsesi sebesar 17.237.063.914 meter kubik untuk kebutuhan luar negeri alias ekspor.

Dengan harga patokan Rp93 ribu per meter kubik dan volume total kebutuhan material reklamasi 421.408.800 meter kubik, serta presentase PNBP 30 persen maka tarif PNBP yang masuk ke pemerintah mencapai Rp11.757.305.520.000.

"Jadi ada 17 miliar peluang pasir kita bisa diekspor dengan harga patokan jual Rp186 ribu dan PNBP 35 persen, artinya ada seribu triliun (Rp1.122.132.860.830.040) PNBP yang akan diterima. Ini asumsi, kita main berimajinasi karena memang kita gak bisa me-refer apa-apa. Kita gak bisa melihat rencana negara mau ngapain sih dengan 17 miliar meter kubik ini," tutur Susan.

Baca Juga: Komisi IV Ragukan Pengawasan Pengerukan Pasir Laut

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya