TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pembatasan Angkutan Barang Saat Libur Nasional Bakal Dikaji Kembali

Ada keluhan terkait arus logistik yang mengalami gangguan

Angkutan logistik yang akan menyeberang dengan kapal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). (dok ASDP)

Jakarta, IDN Times - Pelarangan jenis-jenis barang yang boleh diangkut oleh angkutan barang sumbu tiga ketika libur Hari Besar Keagamaan (HKBN) bakal dikaji kembali oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Perdagangan (Kemendag), pelaku industri, pengamat kebijakan dan pakar transportasi.

Hal itu bertujuan agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan oleh keberadaan kebijakan tersebut, termasuk kerugian ekonomi nasional. Adapun kebijakan terkait jenis barang yang dilarang diangkut tercantum dalam jenis-jenis barang apa saja yang perlu dilarang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pelarangan Angkutan Barang Sumbu 3.

Rencana pengkajian kembali itu mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti dengan tema “Mengelola Pembatasan Angkutan Barang pada Masa Libur Panjang, Natal dan Tahun Baru” di Auditorium Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, awal pekan ini.

Rektor ITL Trisakti, Yuliantini mengatakan, kebijakan pembatasan angkutan barang saat HBKN memang bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memperlancar arus pergerakan orang.

Di sisi lain kebijakan itu juga berdampak terhadap ketersediaan produk dan barang di masyarakat, logistik industri, serta logistik komoditas penting lainnya seperti BBM, barang pangan dan barang ekspor impor menjadi terhambat yang dapat berakibat pada kenaikan harga-harga.

“Oleh sebab itu, permasalahan yang muncul setiap tahun  di negara kita ini sangat penting untuk didiskusikan bagaimana mengelola pembatasan angkutan secara efektif, dan mencari solusi optimal terhadap permasalahan yang muncul, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa mengorbankan kelancaran logistik dan perekonomian nasional,” kata dia, dikutip Rabu (25/9/2024).

1. Pembatasan distribusi barang menyebabkan kenaikan harga

ilustrasi logistik dan pengiriman (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Sementara itu, Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kemendag, Sri Sugy Atmanto mengungkapkan, pembatasan distribusi bisa menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah yang dan menyebabkan terjadinya kenaikan harga.

“Intinya, kelancaran mudik bagi yang merayakan hari besar keagamaan tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan bahan pokok dan distribusinya juga tidak boleh terganggu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Sri meminta agar kebijakan pelarangan angkutan logistik saat HBKN agar mempertimbangkan berbagai hal seperti waktu dan jenis barangnya serta tujuannya.

“Artinya, kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, pelaku usaha serta tidak menimbulkan kenaikan harga,” ujar dia.

Selain kebutuhan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, tepung terigu, kedelai, tahu tempe, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, ikan segar, susu, pupuk, ternak, dan uang, air minum dalam kemasan (AMDK) juga sudah menjadi barang strategis masyarakat yang harus masuk dalam pengecualian.

“AMDK ini termasuk kebutuhan barang strategis masyarakat karena sangat dibutuhkan pada saat hari besar keagamaan. Ini harus dibahas sama-sama terkait dengan pengangkutannya, bagaimana persiapannya, dan dampak setelah ada pembatasan,” kata Sri.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Minta Distribusi Zakat Tepat Sasaran

2. Dampak pembatasan angkutan barang terhadap sektor mamin

Ilustrasi subsidi angkutan barang perintis. (Dok. Istimewa)

Kemudian, Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat menyampaikan dampak kebijakan pembatasan angkutan barang pada saat HBKN terhadap sektor makanan dan minuman (mamin).

Salah satunya adalah biaya distribusi yang tinggi karena harus menggunakan truk-truk sumbu 2 yang jumlahnya lebih banyak dan pada akhirnya meningkatkan harga barang makanan dan minuman di pasar.

“Hal ini berdampak pada daya beli masyarakat yang menurun,” kata Rachmat.

Dia pun mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pembatasan angkutan barang, khususnya pada masa libur panjang seperti Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru), maupun libur panjang lainnya.

"Kendaraan makanan dan minuman khususnya air minum dalam kemasan (AMDK) untuk masuk dalam pengecualian," ujar Rachmat.

Senada, Komite Perhubungan Darat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ateng Aryono mengatakan, semestinya logistik tetap menjadi sesuatu yang harus sedemikian rupa dilancarkan pada saat HBKN.

“Jadi, bukan opsi lagi tetapi itu menjadi pilihan akhir dan pilihan utama harus lancar,” katanya.

Dia pun mengingatkan bahwa dari perspektif pengusaha, ketika kelancaran logistik ini terhambat maka ada potensi terjadi stagnasi. Ketika itu terjadi, maka ada kekhawatiran akan penambahan biaya yang nyata, baik dari satu sektor makro ataupun mikro yang dialami oleh para pengusaha di berbagai komoditi.

“Akibatnya, bukan sekedar daya beli saja menjadi lebih mahal, tapi daya beli juga menurun yang akhirnya tidak bisa bersaing,” ungkapnya.

3. Waktu pembatasan angkutan barang terlalu lama

Kemenhub temukan banyak kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran (dok. Kemenhub)

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan mengatakan kebijakan pembatasan di luar negeri memang ada, tetapi pemberlakuannya tidak sepanjang yang di Indonesia.

“Jadi, harus ada improvement kebijakan, di mana truk selalu menjadi korban. Mindset harus diubah agar kebijakan tidak berorientasi pada pembatasan," ujar Gemilang.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum ALFI DKI Jakarta Bidang Angkutan Darat dan Kereta Api, Ian Sudiana menyarankan pembatasan sebaiknya kembali ke zaman sebelum 2017, yakni cukup H-3 sampai H+1 dan harus mendorong pergerakan masyarakat dengan commuting.

“Contohnya Jakarta-Bandung dengan whoosh, itu harus lebih didorong pemerintah untuk mengurangi beban jalan raya,” katanya.

4. Kemenhub siap evaluasi kebijakan pelarangan truk sumbu 3 saat HKBN

Ilustrasi truk tronton bermuatan 10 ton (IDN Times/ Riyanto)

Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kementerian Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang menyambut baik adanya usulan untuk mengkaji ulang kebijakan SKB terkait pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat HBKN.

“Kemenhub siap mengevaluasi soal pembatasan pelarangan truk sumbu 3 yang terlalu sering dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024 ini. Jadi, di tahun 2024 ini menarik bagi kita karena tinggal beberapa bulan lagi kita akan masuk libur Nataru. Kita akan uji data lagi,” tutur dia.

Kemenhub, sambung Yufridon, perlu melakukan uji data seperti pergerakan orang. Caranya dengan melakukan kurasi bersama Telkomsel dan mengambil data-data pergerakan serta data-data logistik.

“Oleh karenanya, ada pembatasan ini tentunya harapan kita bisa mendapatkan manfaat bagi seluruhnya. Tidak sekedar hanya mengatasi kepadatan kendaraan saja, namun tentunya juga perekonomian,” ujar dia.

Baca Juga: Kemenhub Temukan 4.345 Kendaraan Angkutan Barang Lakukan Pelanggaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya