TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelni PHK Puluhan Pegawai yang Jualbelikan Kasur di Kapal

Pelni utamakan keamanan dan kenyamanan penumpang

Direktur Utama PELNI, Tri Andayani (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • PELNI memberikan sanksi tegas, termasuk PHK, kepada oknum yang menjualbelikan kasur kapal demi kenyamanan penumpang.
  • Keputusan tegas diambil untuk menunjukkan komitmen kuat PELNI dalam memberikan kenyamanan serta memberikan efek jera bagi oknum lainnya.
  • Pihak PELNI juga melakukan tindakan preventif dengan menulisi kasur kapal agar kejadian serupa tidak terulang dan meminta penumpang melapor jika mengalami hal tidak menyenangkan.

Jakarta, IDN Times - PT Pelni (Persero) mengungkap banyaknya oknum yang meperjualbelikan kasur di kapal mereka. Direktur Utama Pelni, Tri Andayani mengatakan Pelni tidak menoleransi ketika terjadi peristiwa tidak beres yang menyangkut kenyamanan penumpang. 

"Itu sudah kami sikapi dengan menetapkan sanksi yang tegas, ya tidak perlu saya umumkanlah di publik. Artinya sanksi tegas ini memang di tahun 2022-2023 ini kami, manajemen sudah memberikan sanksi PHK kepada internal kami, puluhan orang," tutur perempuan yang karib disapa Anda tersebut dalam Talkshow Pelni di Hotel Mulia, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: PT Pelni Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi, Simak Syaratnya!

1. PHK untuk memberikan efek jera

Kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI. (dok. PELNI)

Keputusan tegas itu diambil Anda demi menunjukkan komitmen kuat Pelni dalam memberikan kenyamanan bagi para penumpangnya. Dia mengatakan kenyamanan penumpang jadi salah satu hal yang jadi fokus utama Pelni, di samping keamanan.

Kenyamanan penumpang di atas kapal diwujudkan Pelni lewat penyediaan tempat tidur, toilet, pendingin ruang, hingga makanan yang layak.

Selain itu, sanksi PHK diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pihak atau oknum lainnya yang ingin berbuat serupa. "Menunjukkan kepada teman-teman bahwa memang aturan itu harus ditegakkan di dalam perusahaan," ujar Anda.

2. Tindakan preventif Pelni

Ilustrasi mudik dengan kapal (dok. PELNI)

Selain memberikan sanksi PHK terhadap oknum yang menjualbelikan kasur kapal, Anda pun melakukan serangkaian tindakan preventif. Hal itu dilakukan semata agar kejadian serupa tidak terulang sekaligus meminimalisasi peluang terjadinya jual beli kasur pada masa mendatang.

"Kasurnya sendiri sudah kita tulisi sekarang, tidak untuk diperjualbelikan," kata Anda.

Baca Juga: Pelni Buka Lowongan Kerja 3 Posisi, Usia 58 Tahun Boleh Melamar

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya