TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, Luhut: Kita Mesti Awasi

Luhut sebut agar tidak ada oknum

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara “Ngobrol Seru: Ngobrolin yang Paten-paten Aja Bareng Menko Marves” by IDN Times pada Selasa (4/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi’an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, meminta semua pihak mengawasi penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Menurut dia, IUP yang diberikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo tersebut rawan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Memang kita mesti ramai-ramai awasi. Jangan ada oknum-oknum nanti yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadinya. Ini sangat rawan conflict of interest (juga)," kata Luhut dalam program Ngobrol Seru: IDN Times x Total Politik di The Plaza IDN Media HQ, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Meski begitu, Luhut menganggap pemberian IUP tersebut sebagai suatu niat baik pemerintah untuk membantu ormas keagamaan.

"Niatnya baik, itu aja. Sebenarnya itu kan ada keinginan organisasi keagamaan bisa dibantu daripada hanya sumbangan-sumbangan aja. Mungkin ada tambang yang sudah jalan, mereka ikut disertakan," kata Luhut.

Selain itu, Luhut menilai bahwa pemberian IUP tersebut bisa membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya," ucap Luhut.

Selain itu, Luhut menilai bahwa pemberian IUP tersebut bisa membantu ormas keagamaan dalam menjalankan tugasnya untuk masyarakat.

"Tujuan sebenarnya agar ormas keagamaan bisa membantu umat bikin rumah ibadah, sekolah dan sebagainya," kata Luhut.

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengizinkan ormas keagamaan untuk ikut mengelola kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ormas keagamaan diizinkan mengelola tambang tertuang dalam Pasal 83A Ayat 1 yang berbunyi:

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Jokowi Berikan Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, Luhut: Niatnya Baik

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya