TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Tutup 8.500 Pinjol Ilegal sejak 2015

OJK masih hadapi tantangan hadapi pinjol ilegal

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup lebih dari 8.500 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dalam kurun waktu sembilan tahun terakhir. Meski begitu, pinjol ilegal masih terus ada layaknya jamur di musim hujan.

"Lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015. Namun, memang masih ada beberapa kendala ya kenapa ini kadang sering muncul. Sama dengan seperti judi online karena sering servernya ini adanya di luar negeri ya," kata Kepala Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

1. OJK gelar cyber patrol dengan Kemenkominfo

Ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Oleh sebab itu, OJK lewat Satgas PASTI dan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) rutin melakukan patroli siber guna mengawasi keberadaan pinjol ilegal.

Namun, perempuan yang karib disapa Kiki tersebut mengakui masih menemukan tantangan dalam mengatasi pinjol ilegal tersebut.

"Jadi begitu kita ada terima laporan atau kita menemukan langsung kita tutup-tutup gitu ya, tetapi kadang-kadang mereka pihak itu adanya di luar negeri, di mana kadang-kadang yang seperti ini di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya seperti itu," ujar Kiki.

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Ditutup OJK selama 2024, Ada Tanifund

2. Pentingnya kehadiran UU P2SK

ilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki kemudian mengungkapkan pentingnya kehadiran Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kehadiran UU P2SK bisa memberikan penguatan untuk perlindungan konsumen dan masyarakat. Meski belum ada pasal khusus mengatur pinjol ilegal, UU P2SK sudah bisa menjadi aturan yang mengancam keberadaan aktivitas keuangan ilegal.

"Dengan P2SK di Omnibus Law sektor keuangan tersebut, sudah disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat bisa didenda sampai dengan Rp1 triliun dan penjara 10 tahun," ujar Kiki.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya