TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 Senilai Rp457,5 Miliar

Bagian dari tata kelola anggaran negara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menyetorkan dana pajak dan sisa anggaran tahun 2021 ke negara sebesar Rp457,5 miliar.

Hal itu dilakukan OJK sebagai komitmen mereka untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan juga memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.

Baca Juga: 155 Orang Lolos Calon Komisioner OJK, Ada Dirut BEI hingga Wamenlu

1. Rincian setoran OJK ke negara

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun setoran kepada negara tersebut terdiri atas kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan kas yang tidak digunakan.

"Memperhatikan kondisi saat pandemik meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (1/2/2022).

2. Pemenuhan kewajiban pajak OJK

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, dalam pemenuhan kewajiban pajaknya hingga 31 Desember 2021, Sekar mengklaim OJK telah melakukan pembayaran PPh Badan senilai Rp176,4 miliar.

"Sebesar Rp50,3 miliar akan dilakukan penyetoran setelah laporan keuangan tahunan 2021 selesai dilakukan audit," kata dia.

Dengan begitu, OJK sampai saat ini telah menyetor dana senilai Rp457,5 miliar kepada negara.

Baca Juga: Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya