OJK Setor Pajak dan Sisa Anggaran 2021 Senilai Rp457,5 Miliar
Bagian dari tata kelola anggaran negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal menyetorkan dana pajak dan sisa anggaran tahun 2021 ke negara sebesar Rp457,5 miliar.
Hal itu dilakukan OJK sebagai komitmen mereka untuk terus meningkatkan tata kelola penggunaan anggaran dan juga memenuhi kewajiban perpajakan kepada negara.
Baca Juga: 155 Orang Lolos Calon Komisioner OJK, Ada Dirut BEI hingga Wamenlu
1. Rincian setoran OJK ke negara
Adapun setoran kepada negara tersebut terdiri atas kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh) Badan, dan kas yang tidak digunakan.
"Memperhatikan kondisi saat pandemik meskipun mobilitas mulai kembali pulih, OJK akan menyetor kepada negara sebagai PNBP setelah dikurangi kewajiban perpajakan OJK sebesar Rp230,8 miliar. Ini merupakan kas yang tidak digunakan dan berpotensi untuk dikembalikan ke kas negara," kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (1/2/2022).
Baca Juga: Ini Alasan OJK Larang Lembaga Jasa Keuangan Pasarkan Aset Kripto