TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Tahun Depan Pinjam Duit ke Pinjol Maksimal Setengah Gaji

OJK mau seleksi nasabah pinjol lebih ketat

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertekad memperketat proses seleksi nasabah atau debitur perusahaan fintech atau P2P lending alias penyelenggara pinjaman online (pinjol). Salah satunya dengan menerapkan batas maksimum terkait leverage atau jumlah pinjaman.

Dengan demikian, seseorang akan mendapatkan uang pinjaman dari pinjol sesuai dengan pendapatan yang mereka miliki.

"Jadi maksimumnya itu kita mulai dari 50 persen ya, 50 persen tahun ini, tahun 2024 maksudnya. Tahun berikutnya lebih rendah lagi jadi 40 persen, kemudian yang berikutnya menjadi 30 persen. Jadi harus dihitung dulu tuh, kita punya income berapa, minjam berapa," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Adapun aturan tersebut tercantum di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. SE tersebut dirilis berbarengan dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) atau Fintech Lending 2023-2028.

Baca Juga: Demi Pinjol Sehat, OJK Luncurkan Roadmap Fintech Lending 2023-2028

Baca Juga: Aturan OJK: Debt Collector Maksimal Tagih Utang Pinjol Pukul 20.00

1. Masyarakat yang menunggak bayar utang pinjol bisa masuk blacklist

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agusman menjelaskan, OJK kini tengah mempersiapkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan ditargetkan selesai pada 2024.

Pusdafil nantinya tersambung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan begitu, masyarakat yang tidak membayar utangnya di pinjol bisa masuk dalam daftar hitam atau blacklist.

"Nanti bisa masuk daftar hitam (kalau gak mampu lunasi pinjol). Ini kan membahayakan karier di bidang keuangan ataupun nanti ada niat mau pinjam dan seterusnya," kata Agusman.

Baca Juga: Aturan Baru OJK: Masyarakat Maksimal Ngutang di 3 Aplikasi Pinjol

2. OJK batasi masyarakat cuma bisa ngutang di 3 aplikasi pinjol

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, OJK membatasi mayarakat hanya bisa meminjam uang maksimal di tiga aplikasi pinjaman online (pinjol). Agusman menyatakan, aturan itu dibuat untuk melindungi konsumen agar terhindar dari perilaku gali lubang tutup lubang.

"Kemudian yang platform maksimal hanya boleh tiga, ini untuk keamanan semua konsumen, kita lindungi dengan baik. Masa pinjam terus gali lubang tutup lubang," ujar Agusman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya