Menhub Tegaskan Tak Mungkin Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
INACA usulkan peniadaan TBA tiket pesawat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan tidak mungkin meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seperti yang diminta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA.
Menurut dia, penghapusan TBA dan/atau tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) yang ada.
"Bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB gak mungkin karena itu adalah UU," kata Budi Karya di Gedung DPR RI, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Dengan Safe Travel Campaign, INACA Targetkan 20 Juta Penumpang
1. Kemenhub akan evaluasi harga tiket
Kendati begitu, Budi Karya menyatakan, pihaknya siap melakukan evaluasi terhadap harga tiket pesawat yang ada saat ini.
Hal itu lantaran Budi Karya telah banyak mendengar keluhan perihal harga tiket, bahkan dari para anggota DPR RI.
"Rekan-rekan dengar sendiri apa yang menjadi aspirasi para anggota DPR dan mereka juga mewakili masyarakat untuk menyatakan pendapat bahwa harga itu terlalu mahal. Oleh karena itu, kami akan bahas secara detail karena yang mahal itu di daerah, terutama di daerah-daerah timur itu mahal sekali. Saya yakin bahwa masih ada ruang untuk kita bahas agar ini bisa dilakukan dengan baik," tutur Budi Karya.
Baca Juga: INACA Pastikan Harga Tiket Pesawat Domestik Turun