TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mau Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah

Program Asuransi Wajib kendaraan amanat UU P2SK

ilustrasi petugas asuransi mobil (freepik.com/jcomp)

Intinya Sih...

  • Program Asuransi Wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
  • Dasar hukum program asuransi wajib adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat dan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib buat kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Berikut Syarat Mengklaim Asuransi Motor Akibat Kecelakaan

1. Dasar hukum penerapan Program Asuransi Wajib

Ilustrasi nyaman punya asuransi mobil (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Program Asuransi Wajib memiliki dasar hukum berupa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU tersebut, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," ujar Ogi.

Baca Juga: 5 Penyakit yang Mendominasi Klaim Asuransi di Indonesia

2. PP wajib diterbitkan dalam 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (IDN Times/Helmi Shemi)

Di sisi lain, UU P2SK menyatakan setiap amanat di dalamnya mesti diikuti penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan.

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," kata Ogi.

Baca Juga: Daftar 15 Produk Asuransi Mobil Terbaik, Pilih yang Mana?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya