Mau Terapkan Asuransi Wajib Kendaraan, OJK Tunggu Peraturan Pemerintah
Program Asuransi Wajib kendaraan amanat UU P2SK
Intinya Sih...
- Program Asuransi Wajib kendaraan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai payung hukum pelaksanaannya.
- Dasar hukum program asuransi wajib adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
- Program ini bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat dan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib buat kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," kata Ogi dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Jumat (19/7/2024).
Baca Juga: Berikut Syarat Mengklaim Asuransi Motor Akibat Kecelakaan