TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masyarakat Diminta Validasi Sendiri NIK sebagai Ganti NPWP

Untuk membantu proses pemadanan NIK oleh pemerintah

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus berupaya memadankan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai ganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, pun meminta masyarakat Wajib Pajak (WP) membantu pemerintah dalam pemadanan data tersebut. Masyarakat, sambung Suryo, bisa melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri. Suryo pun mengungkapkan kiat-kiat yang bisa dilakukan masyarakat WP dalam pemadanan NIK secara mandiri.

"Wajib Pajak bisa masuk ke laman kami dengan menggunakan NPWP sebagai key access-nya kemudian lakukan updating terhadap NIK-nya ataupun informasi lain. Simpan kemudian logout dan silakan masuk lagi dengan menggunakan NIK sebagai key access. Itu bs dilakukan sendiri oleh masyarakat Wajib Pajak," tutur Suryo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Pemerintah Mau Tambah Jumlah Wajib Pajak

1. Upaya DJP dalam memadankan NIK

Ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sejalan dengan hal tersebut, Suryo pun menyampaikan upaya yang dilakukan pihaknya dalam memadankan NIK dengan NPWP tersebut.

DJP akan meminta kepada masyarakat Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang ada dalam sistem informasi mereka.

"Jadi, di samping Wajib Pajak melakukan pemutakhiran mandiri kami pun reaching out kepada masyarakat Wajib Pajak untuk klarifikasi terhadap beberapa informasi yang menjadi basis profil Wajib Pajak," ucap Suryo.

2. Baru ada 19 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP

ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Sampai saat ini baru ada 19 juta NIK yang valid digunakan sebagai NPWP. Suryo mengatakan, 19 juta NIK itu berarti sudah sama atau sepadan dengan data yang ada di DJP maupun di Ditjendukcapil Kemendag.

DJP sendiri masih memiliki pekerjaan rumah (PR) cukup besar dalam pemadanan tersebut mengingat secara total kurang lebih ada 42 juta NIK dari WP OP.

"Sebanyak 19 juta tadi sekarang bisa mengakses pajak pakai NIK, sudah bisa dilakukan. Sisanya kami terus jalankan karena pasti namanya memadankan dua sistem informasi itu ada waktulah untuk mencapai kesamaan dua sistem itu sendiri," ucap Suryo.

Baca Juga: NIK Resmi Jadi NPWP, Pengamat: Pemerintah Rakus Terhadap Pajak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya