TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Marak Dana Pinjol Dipakai Judi Online, Ini Cara KoinWorks Mencegahnya

KoinWorks berikan pendanaan buat pelaku UMKM

CEO KoinWorks, Benedicto Haryono (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • KoinWorks tidak memberikan pendanaan secara tunai kepada pelaku UMKM untuk mencegah penyalahgunaan dana untuk judi online.
  • OJK menemukan fakta penyalahgunaan pinjaman P2P lending untuk judol, sehingga melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening bank terindikasi terlibat.

Jakarta, IDN Times - CEO KoinWorks, Benedicto Haryono punya cara tersendiri agar pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) tidak menyalahgunakan pendanaan yang diberikan KoinWorks untuk judi online (judol).

Salah satu strategi yang dijalankan KoinWorks dengan tidak memberikan pendanaan secara cash alias tunai.

"Kalau kita di level mikro especially, ya kita lebih banyak tidak memberikan cash. Kita melalui kerja sama kita dengan para pemain lain. Kita berikan mereka (pelaku UMKM) suplai," kata pria yang karib disapa Ben tersebut kepada awak media di Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Profil Indofarma, BUMN Farmasi yang Disebut BPK Terlibat Pinjol

1. Upaya KoinWorks belum tentu ampuh cegah penyalahgunaan pendanaan

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kendati begitu, Ben mengungkapkan cara tersebut tidak sepenuhnya bisa mencegah terjadinya penyalahgunaan pendanaan oleh pelaku UMKM. Namun, Ben berharap strategi KoinWorks tersebut bisa mengurangi godaan pelaku UMKM untuk bermain judol menggunakan pendanaan yang ditujukan buat bisnisnya.

"Ya apakah mereka bisa jual supply-nya dan judi online dari cash-nya? Bisa juga, tapi kita sih ya dengan membuat model memberikan mereka barang instead of cash hopefully itu juga me-reduce temptation mereka untuk masuk ke judi online," tuturnya.

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang dari Judi Online Capai Rp600 Triliun di Q1 2024

2. OJK temukan penyalahgunaan dana pinjol untuk judi online

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan fakta adanya penyalahgunaan pinjaman di platform peer to peer (P2P) lending atau pinjol untuk judol.

Kehadiran P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjol adalah untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan. Biasanya pendanannya diberikan untuk sektor produktif dan konsumtif, bukan spekulatif seperti judol.

"Kita tengarai banyak sekali kasus yang kemudian ternyata pinjaman online digunakan gak cuma produktif, gak cuma konsumtif, tapi juga yang spekulatif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya