TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah Rugikan Pedagang Kelontong

Omzet harian warung kelontong didominasi dari jualan rokok

Ilustrasi Toko Kelontong (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Intinya Sih...

  • APARSI dan PPKSI meminta pemerintah hapus larangan jual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
  • Aturan tersebut dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan mengancam mata pencaharian pedagang kecil di Indonesia.
  • 60% pendapatan harian pedagang toko kelontong berasal dari penjualan rokok, pelarangan itu akan mendiskriminasi pedagang kecil yang sudah memiliki warung di dekat sekolah.

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) dan Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) meminta agar pemerintah menghapuskan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Larangan itu sendiri ada pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Di dalam pasal 434 ayat 1 huruf f draft RPP yang beredar saat ini disebutkan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Umum APARSI, Suhendro mengatakan bahwa aturan tersebug akan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyakatan. Di sisi lain, pemerintah tengah mendorong berbagai inisiatif dan program untuk mendongkrak geliat ekonomi kerakyatan.

Selain itu, Suhendro juga bilang bahwa aturan tersebut akan mengancam mata pencaharian para pedagang kecil di seluruh Indonesia.

“Mempertimbangkan gentingnya status pengesahan RPP Kesehatan yang segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan, maka kami telah menyurati Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan terhadap sektor penggerak ekonomi kerakyatan,” kata Suhendro dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Sistem Cukai Rokok di RI Problematik, Pemerintah Didesak Sederhanakan

1. Aturan mustahil diimplementasikan

Ilustrasi Warung kelontong Madura. (Dokumentasi Facebook)

Suhendro menambahkan, aturan larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter tersebut mustahil untuk diimplementasikan. Hal itu lantaran banyaknya pasar yang berdekatan dengan sekolah atau instansi pendidikan lainnya ditambah dengan sebaran lokasi sekolah.

Jika disahkan, aturan ini akan menimbulkan efek domino yang dapat mengancam keberlangsungan seluruh pedagang kecil di Indonesia.

“Kalau melihat kondisi di lapangan saat ini, aturan ini sama saja ingin mematikan usaha perdagangan rakyat. Jika diterbitkan, maka rantai pasok antara pedagang grosir pasar dengan pedagang kelontong bisa rusak akibat regulasi yang tidak berimbang tersebut,” ujar Suhendro.

2. Rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong dari penjualan rokok

Petugas Gabungan Memeriksa Rokok Ilegal di Salah Satu Warung di Kota Cimahi, Jumat (6/10/2023). (Bangkit Rizki/IDN Times)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PPKSI, Hamdan Maulana menyampaikan, 60 persen total rata-rata pendapatan harian pedagang toko kelontong di Indonesia berasal dari penjualan rokok dengan kisaran omzet harian sebesar Rp6-7 juta.

Pelarangan itu juga akan mendiskriminasi pedagang kecil yang telah memiliki warung yang berdekatan dengan satuan pendidikan maupun tempat bermain anak.

“Bagaimana nasib para pedagang kelontong yang dari dulu sudah memiliki warung di dekat sekolah? Apakah mereka harus dipaksa pindah? Kalau aturan ini disahkan, maka omzet para pedagang tersebut akan anjlok. Bagi kami, aturan ini sangat diskriminatif,” kata Hamdan.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik Jadi Tantangan bagi Industri Rokok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya