Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Daniel Johan meragukan pengawasan yang bakal terjadi di lapangan terkait polemik ekspor pasir laut. Daniel mengindikasikan tidak ada jaminan nanti yang dikeruk adalah sedimen, bukan pasir laut.
Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo membantah yang diekspor nantinya adalah sedimen, bukan pasir laut.
"Selama memang kalau misalkan benar itu hanya sedimen, kami masih bisa memaklumi. Tapi, yang kami khawatirkan praktik di lapangannya itu adalah justru yang dikeruk adalah pasir, bukan hanya sedimen. Nah, bagaimana pengawasannya? Sekarang kami ingin mempertanyakan saja sejauh mana pengawasan itu nanti berjalan," tutur Daniel dalam keterangannya kepada IDN Times, Jumat (20/9/2024).
1. Banyak kerusakan yang bisa timbul akibat pengerukan pasir laut
Penggunaan pasir laut untuk proses reklamasi pantai Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times/Putra Gema Pamungkas) Daniel mengungkapkan sejumlah kerusakan yang dikhawatirkan bisa terjadi jika pengerukan pasir laut dilakukan secara masif untuk kebutuhan ekspor. Degradasi terumbu karang, hingga rusaknya habitat laut, bisa menjadi masalah yang berdampak pada kehidupan sosial di Indonesia.
"Kerusakan yang kami khawatirkan adanya degradasi terumbu karang, adanya erosi pantai, gangguan habitat laut, penurunan populasi spesies, gangguan terhadap jaringan makan laut yang semua ini akan menimbulkan masalah bagi nelayan-nelayan. Juga, adanya pulau-pulau kecil, pesisir yang hilang sejak 20 tahun yang lalu, makanya penambangan pasir itu dilarang, itu bisa terulang lagi," papar Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Dengan begitu, lanjut Daniel, negara lain bisa menjadi semakin luas, sedangkan Indonesia perlahan hilang dari peta. Selain itu, kekhawatiran lain pengerukan pasir laut yang masih adalah bisa memperparah krisis iklim di Indonesia.
Baca Juga: Kemendag Belum Terima Pengajuan Izin Ekspor Pasir Laut
2. Komisi IV tidak diajak bicara pemerintah
Masyarakat pesisir Demak membentangkan spanduk penolakan penambangan pasir laut di tiga desa di Kabupaten Demak, Selasa (18/7/2023). (IDN Times/warga Demak/bt) Daniel menyatakan, Komisi IV tidak diajak bicara oleh pemerintah untuk membahas kebijakan ekspor pasir laut dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
"Kalau Permendag bukan di Komisi IV, itu ada di Komisi VI. Tapi, Permendag juga atas hasil dorongan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Nah, itu yang dalam konteks Komisi IV tidak diajak bicara untuk membahas secara mendalam. Untuk bersama-sama memutuskan sehingga kebijakan yang ada itu menjadi kebijakan yang terbaik dan bukan yang dampak rusaknya malah lebih besar daripada manfaat yang kita perlukan," kata Daniel.