TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Larang Pegawainya Main Judi Online

Judi online masuk dalam tahap meresahkan di RI

ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Perjudian Lainnya di lingkungan Kemenhub.
  • Para pejabat diminta untuk mengutamakan pencegahan judi online dan perjudian lainnya, dengan membuat larangan tertulis dan menutup akses akun perjudian.
  • OJK telah memblokir lebih dari 6 ribu rekening terindikasi terlibat judi online atas permintaan OJK kepada pihak perbankan.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-MHB 3 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Judi Online serta Segala Bentuk Perjudian Lainnya di Lingkungan Kemenhub. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring dan bertujuan memperkuat integritas dan profesionalisme pegawai.

SE ini ditujukan kepada pegawai Kemenhub yang meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI atau Anggota Kepolisian RI yang ditugaskan di lingkungan Kemenhub dan pegawai pemerintah non-ASN di lingkungan Kemenhub, serta taruna/i dan mahasiswa/i pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kemenhub.

"Perilaku judi online dan segala bentuk perjudian lainnya dapat berdampak pada turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, dan nama baik Kementerian Perhubungan. Untuk itu diperlukan lingkungan kerja yang kondusif dan terhindar dari judi online serta segala bentuk perjudian lainnya, yang dapat menyebabkan penurunan produktivitas kerja dan terganggunya proses pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (19/7/2024).

Baca Juga: Strategi Bank Mandiri Berantas Judi Online

1. Pencegahan jadi prioritas

Ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam SE tersebut, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Pimpinan Perguruan Tinggi diminta untuk mengutamakan pencegahan terhadap judi online dan segala bentuk perjudian lainnya di lingkungan satuan kerja masing-masing.

Adapun proses pencegahan bisa dilakukan dengan membuat larangan tertulis, menutup akses akun perjudian, menegur secara langsung pelaku perjudian serta melakukan sosialisasi tentang risiko dan dampak judi online maupun bentuk perjudian lainnya.

2. Sanksi bagi yang melanggar

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Lalu proses penanggulangan dilakukan dengan konseling serta memberikan sanksi terhadap pelaku judi online dan perjudian lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Terhadap pegawai, dapat dikenai hukuman disiplin hingga pemutusan hubungan kerja sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," kata Adita.

Sementara itu, bagi pegawai pemerintah Non-Pegawai Negeri dikenakan sanksi sesuai dengan perjanjian kerjanya, sedangkan terhadap taruna/i dan mahasiswa/i sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian sesuai ketentuan dalam pola pengasuhan.

Baca Juga: BNI Blokir 214 Rekening Terindikasi Judi Online

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya