TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenhub: Perlu Revisi UU Penerbangan untuk Hapus TBA Tiket Pesawat

INACA minta Kemenhub hapus TBA tiket pesawat

Aktivitas Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport) di Kulon Progo, Yogyakarta pada Jum'at (29/01/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hanya bisa dilakukan dengan merevisi Undang Undang (UU) Penerbangan. Namun, Kemenhub belum memiliki rencana merevisi UU tersebut.

Adita menambahkan, jika revisi UU Penerbangan mau dilakukan, maka dibutuhkan juga keputusan dari legislatif atau DPR.

"Saya sudah sampaikan, itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau hapus (TBA) berarti harus revisi UU. Kalau revisi prosesnya gak cuma eksekutif, tapi legislatif dan sejauh ini belum ada (rencana revisi UU Penerbangan)," ucap Adita kepada awak media, dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Ini Rencana Sandiaga Uno

Baca Juga: Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

1. UU Penerbangan melindungi maskapai dan masyarakat

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Salah satu alasan belum adanya rencana revisi UU Penerbangan adalah karena undang-undang tersebut hadir untuk melindungi dua pihak, yakni maskapai dan masyarakat.

UU Penerbangan mengatur soal TBA dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat. Hal itu yang memberikan proteksi kepada maskapai dan masyarakat.

"Kalau dibaca di UU yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri dan juga masyarakat. Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau emang mau dihapus harus diskusi dulu gimana proteksi dua pihak," tutur Adita.

Baca Juga: Menhub Tegaskan Tak Mungkin Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2. Menaikkan batas tarif atas

ilustrasi pesawat (IDN Times/Mela Hapsari)

Adita menambahkan, jika nantinya ada keluhan dari maskapai soal TBA tersebut, solusi untuk menaikkan batas tarif atas bisa saja dilakukan. Namun, Adita mengakui Kemenhub masih mengkaji hal itu secara mendalam.

"Kan itu cuma terkait mengubah Peraturan Menteri, tentu kita akan kaji dulu ya dampaknya terhadap tadi keterjangkauan masyarakat, kepada inflasi, kepada sektor lain. Karena misalnya di daerah timur dan kepulauan itu kan jadi alat produksi juga bukan cuma transportasi. Memang perlu dikaji dulu dampaknya," ucap Adita.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya