Kejagung Sita Villa Bos Sriwijaya Air di Kasus Korupsi Timah
Villa yang disita ditaksir senilai Rp20 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa sebuah villa milik Hendry Lie, bos Sriwijaya Air yang jadi tersangka korupsi komoditas timah.
“Penyitaan aset tersebut berdasarkan penelusuran aset milik HL dan/atau pihak terafiliasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa (20/8/2024).
1. Nilai vila ditaksir Rp20 miliar
Menurut keterangan Kejagung, villa tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi.
Adapun villa tersebut diestimasi memiliki nilai Rp20 miliar.
Baca Juga: Kejagung Bakal Jemput Paksa Bos Sriwijaya Air Tersangka Kasus Timah