TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeu

Pemotongan pajak dimulai 1 Januari 2023

Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update terkini soal rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi pegawai.

Adapun natura merupakan pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada pegawainya.

"Kami belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," kata Sri Mulyani kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Kehadiran PMK itu bertujuan untuk memerinci naturan dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.

"Batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh... diatur dalam peraturan menteri," demikian bunyi Pasal 31 huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022.

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya

1. Rincian fasilitas kantor yang dikenakan pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pasal 23 dan 29, ditetapkan dua jenis fasilitas kantor atau natura yang termasuk obyek pajak yang dibebankan kepada pihak penerima (pegawai), sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan nilai pasar; dan/atau
2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Untuk kedua obyek pajak di atas pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

2. Pengenaan pajak atas fasilitas kantor berlaku mulai 1 Januari 2023

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam PP 55 tahun 2022 tersebut, ditetapkan kewajiban pemotongan PPh atas fasilitas kantor atau natura yang merupakan objek pajak tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Namun, ketentuannya berlaku sejak tahun pajak 2023. Oleh sebab itu, pajak fasilitas kantor atau natura yang diterima pada 2022 dan termasuk objek pajak wajib dihitung dan dibayar sendiri, serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 oleh penerimanya.

Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, DJP: Dari Dulu Juga Begitu 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya