Kapan PMK Fasilitas Kantor yang Kena Pajak Terbit? Ini Jawaban Menkeu
Pemotongan pajak dimulai 1 Januari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan update terkini soal rencana penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) 21 atas fasilitas kantor atau natura bagi pegawai.
Adapun natura merupakan pemberian barang bukan dalam bentuk uang dari perusahaan kepada pegawainya.
"Kami belum membahas, nanti antar lembaga. Ya nanti kami akan formulasikan. Jelas, tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan terutama saya juga sudah mendengar banyak sekali feedback mengenai hal itu," kata Sri Mulyani kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Kehadiran PMK itu bertujuan untuk memerinci naturan dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh. Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan, bahan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.
"Batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh... diatur dalam peraturan menteri," demikian bunyi Pasal 31 huruf b PP Nomor 55 Tahun 2022.
Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Begini Cara Menghitungnya
1. Rincian fasilitas kantor yang dikenakan pajak
Pada pasal 23 dan 29, ditetapkan dua jenis fasilitas kantor atau natura yang termasuk obyek pajak yang dibebankan kepada pihak penerima (pegawai), sebagai berikut:
1. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan nilai pasar; dan/atau
2. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
Untuk kedua obyek pajak di atas pengenaan pajaknya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Kena Pajak 5 Persen, DJP: Dari Dulu Juga Begitu