TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kaesang-Erina Turun Pesawat Dijemput Alphard: Syarat Mobil di Apron

Kaesang-Erina viral di media sosial

ilustrasi bandara. (unsplash.com/starocker)

Intinya Sih...

  • Kaesang-Erina turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER di Bandara Adi Soemarmo, Solo.
  • Mobil yang bisa masuk ke apron bandara harus memenuhi syarat khusus dan dilengkapi handy talky.
  • Mobil di apron juga harus berasal dari lembaga atau institusi yang jelas, seperti perusahaan ground handling.

Jakarta, IDN Times - Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan video yang diduga putra bungsu Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Kaesang Pangarep dan sang istri, Erina Gudono, turun dari jet pribadi Gulfstream G650ER.

Dalam narasi yang beredar, jet pribadi itu mendarat di Bandara Adi Soemarmo, Solo. Kendati begitu, tidak diketahui kapan pesawat tersebut mendarat.

Sejumlah pria, dalam video tersebut, tampak sigap membawakan barang belanjaan ke dalam mobil Alphard yang sudah terparkir di apron bandara.

Lantas, bagaimana ketentuan kendaraan atau mobil bisa ada di apron bandara? Berikut informasinya yang berhasil dihimpun IDN Times.

1. Ketentuan mobil yang biasa masuk ke apron

Ilustrasi bandara di Indonesia (pexels.com/Tanathip Rattanatum)

Pengamat penerbangan, Alvin Lie, mengungkapkan tidak semua mobil bisa masuk ke apron bandara. Ada ketentuan yang mengatur mobil apakah bisa atau tidak ke apron bandara.

"Pertama adalah mobil-mobil yang memang hanya dioperasikan di apron. Kedua, bisa mobil dari luar, tapi yang sudah mendapatkan izin khusus dan pengemudinya itu juga khusus tahu peraturan lalu lintas di apron. Jadi, tidak sembarangan," ujar Alvin kepada IDN Times, Senin (26/8/2024).

Selain itu, lanjut Alvin, mobil yang di apron juga harus dilengkapi handy talky guna memonitor instruksi-instruksi bagi lalu lintas, baik itu pesawat maupun kendaraan lainnya.

"Itu syarat-syaratnya demikian," kata dia.

Baca Juga: Harga Jet yang Ditumpangi Kaesang-Erina Setara 40 Pesawat Susi Air

2. Harus jelas instansinya

Ilustrasi bandara Indonesia (pexels.com/Ilman Muhammad)

Selain itu, mobil yang bisa ada di apron juga mesti berasal dari lembaga atau institusi yang jelas.

"Tentunya, harus ada kejelasan dari instansi mana atau dari perusahaan apa. Misalnya perusahaan ground handling, itu bisa, tapi kalau gak jelas (perusahaan apa) tidak bisa," kata Alvin.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya