TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadin Arsjad Minta Menkumham Tolak Permohonan soal Hasil Munaslub

Munaslub diklaim ilegal dan tidak sah

Konferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi penyelenggaraan Munaslub (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya Sih...

  • Kuasa Hukum Kadin akan minta Menkumham tolak hasil Munaslub ilegal.
  • Kadin akan sanksi anggota yang terlibat dan lakukan tindakan hukum pidana.
  • Kadin juga upayakan pembatalan hasil Munaslub lewat pengadilan.

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hamdan Zoelva mengaku bakal meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menolak seluruh hasil yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Hal itu jadi salah satu langkah yang bakal ditempuh Kadin Indonesia agar Arsjad Rasjid tetap menjadi Ketua Umum.

"Kami secara resmi meminta ke Menkumham (Supratman Andi Agtas) kalau ada permohonan pengesahan pengurus baru dari hasil Munaslub yang tidak sah untuk ditolak dan tidak diproses. Kami lampirkan bukti-bukti yang lengkap bahwa Munaslub itu ilegal dan tidak sah," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Jokowi Mau Temui Ketum Kadin Anyar Anindya Bakrie, tapi Ada Syaratnya

1. Sanksi kepada anggota Kadin yang melanggar

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang Industri Indonesia (KADIN) lewat Munaslub yang digelar Sabtu (14/9/2024) (IDN Times / Trio Hamdani)

Selain itu, langkah lain Kadin Indonesia dalam menangani kisruh Munaslub adalah dengan memberikan sanksi kepada anggota-anggota yang terbukti menjadi inisiator dan terlibat dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian yang kedua, kami akan melakukan tindakan-tindakan organisatoris kepada anggota yang melakukan pelanggaran-pelanggaran aturan organisasi dan ini sedang kami kaji secara detail siapa-siapa yang melakukan pelanggaran dan apa-apa pelanggaran yang dilakukan, tentu ini butuh proses," tutur Hamdan.

2. Penegakan hukum pidana

Munaslub Kadin (Dok Kadin Indonesia)

Hamdan juga menyatakan, Kadin Indonesia siap melakukan tindakan hukum berupa penegakan hukum pidana. Hal itu lantaran ada dugaan pemalsuan anggota Kadin provinsi yang hadir dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.

"Kami akan melakukan tindakan hukum penegakan hukum pidana. Kalau nanti ditemukan, ternyata ada pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Munaslub ini karena ternyata 21 provinsi menolak, lalu siapa yang mewakili Kadin provinsi? Ini kami sedang melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang terkait dan koordinasi dengan Kadin provinsi," beber Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 tersebut.

Baca Juga: Arsjad Rasjid Tepis Isu Jabatan Ketua TPN Ganjar Picu Munaslub Kadin

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya