TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadin Arsjad Kantongi Data Anggota yang Langgar Aturan Ikut Munaslub

Munaslub ilegal dan tidak sah

Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono (dok. Kadin Indonesia)

Intinya Sih...

  • Anggota Kadin terlibat dalam Munaslub ilegal dan tidak sah.
  • Kadin Indonesia menyiapkan sanksi organisasi dan hukum bagi pelanggar AD/ART.
  • Kuasa Hukum Kadin Indonesia siap melakukan tindakan hukum pidana terkait dugaan pemalsuan anggota Kadin Provinsi.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara Harjono mengungkapkan ada sejumlah anggota Kadin Indonesia yang melakukan pelanggaran lantaran terlibat dalam kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Kendati begitu, Dhanis enggan menyebutkan identitas anggota Kadin Indonesia yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut.

"Memang ada data-data awal yang sudah kita terima terkait dengan anggota-anggota kita yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik pelanggaran organisasi maupun pelanggaran hukum, tapi semuanya masih dalam proses," tutur Dhanis dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Kadin Arsjad Minta Menkumham Tolak Permohonan soal Hasil Munaslub

1. Kadin Indonesia siapkan sanksi

Konferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi penyelenggaraan Munaslub (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Kadin Indonesia, sambung Dhanis, telah menyiapkan sejumlah sanksi bagi para anggotanya yang terbukti melanggar ketentuan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) lantaran terlibat dalam Munaslub.

"Karena kita menyatakan itu Munaslub ilegal, pasti ada yang melakukan pelanggaran organisasi, bahkan ada yang melakukan pelanggaran secara hukum. Sanksinya pasti berbeda, ada sanksi organisasi dan hukum," ujar dia.

Berdasarkan AD/ART dan Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepengurusan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari jabatan dan pemberhentian sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara untuk Ketua Umum Kadin Provinsi yang melakukan pelanggaran, Dewan Pengurus Kadin Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi berupa pencabutan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B). Begitu juga dengan ALB yang terlibat Munaslub, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-ALB).

“Jadi, sesuai AD/ART dan Peraturan Organisasi, dalam keadaan genting, Dewan Pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa,” tegas Dhaniswara.

2. Penegakan hukum pidana

Konferensi pers Kadin Indonesia terkait hasil investigasi Munaslub (dok. Kadin Indonesia)

Sementara itu, Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menyatakan bahwa Kadin Indonesia siap melakukan tindakan hukum berupa penegakan hukum pidana.

Hal itu lantaran ada dugaan pemalsuan anggota Kadin Provinsi yang hadir dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.

"Kami akan melakukan tindakan hukum penegakan hukum pidana. Kalau nanti ditemukan, ternyata ada pemalsuan-pemalsuan yang terjadi dalam proses pelaksanaan Munaslub ini karena ternyata 21 provinsi menolak, lalu siapa yang mewakili Kadin provinsi? Ini kami sedang melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang terkait dan koordinasi dengan Kadin provinsi," beber Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 tersebut.

Baca Juga: Apa itu Kadin Indonesia? Ini Pengertian, Tugas, dan Fungsinya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya